Minggu, 07 November 2010

Ushul Fiqh

SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM
DALAM USHUL FIQIH
Muhammad Ikhsan


Pendahuluan
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya. Wallahul muwaffiq!

Definisi Istihsan
Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.”[1]
Adapun menurut istilah, Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul fiqih. Diantaranya adalah:
1. Mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.[2]
2. Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.[3]
3. Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.[4]
4. Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil.[5]
Dari definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.[6]
Lebih jauh, Syekh Abd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan Istihsan ini dengan mengatakan,
Jika sebuah kasus terjadi yang berdasarkan keumuman nash yang ada atau kaidah umum tertentu kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian –dalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya sesuai qiyas yang ada, justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari (hukum) umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas ‘khafy’ yang tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang disebut dengan Istihsan. Dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan ra’yu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini.”[7]


Sejarah Pemunculan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam
Satu hal yang pasti adalah bahwa penggunaan Istihsan memang tidak ditegaskan dalam berbagai nash yang ada; baik dalam al-Qur’an ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu tidak berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw dan tabi’in. Meskipun jika diteliti lebih dalam, kita akan menemukan bahwa penggunaan Istihsan di kalangan para sahabat dan tabi’in secara umum termasuk dan tercakup dalam penggunaan ra’yu di kalangan mereka. Atau dengan kata lain, Istihsan sebagai sebuah istilah pada masa itu belum pernah disebut-sebut.
Penggunaan ra’yu sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah saw, sebagaimana yang beliau tegaskan dalam hadits Mu’adz bin Jabal r.a.[8] Itulah sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu rujukan ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya. Abu Bakr al-Shiddiq –misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan ra’yunya. Kemudian mengatakan:
“Inilah ‘ra’yu’-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata. Namun jika ia salah, maka itu dariku dan dari syaithan.”[9]
Praktek penggunaan ra’yu juga dapat ditemukan pada Umar bin al-Khaththab r.a. Dalam kasus yang sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk peminum khamar menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw adalah bahwa beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 cambukan.[10] Tetapi ketika Umar melihat banyak peminum khamar yang tidak takut lagi dengan hukuman itu, beliau pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian disepakati oleh para sahabat yang lain.[11] Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya ta’zir yang menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses penggunaan instrumen ra’yu oleh Umar r.a dalam ijtihadnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan ra’yu dalam ijtihad mereka saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam al-Qur’an ataupun al-Sunnah. Ra’yu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang luas, yang mencakup qiyas, Istihsan, Istishab (al-Bara’ah al-Ashliyah), Sadd al-Dzari’ah, dan al-Mashlahah al-Mursalah. Semuanya itu dibingkai dengan pemahaman yang dalam tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat Islam yang luhur. Inilah yang kemudian yang disebut dengan al-ra’yu al-mahmud (logika yang terpuji), sebagai lawan dari al-ra’yu al-madzmum (logika yang tercela) yang hanya didasarkan pada hawa nafsu belaka.[12]
Lalu adakah contoh Istihsan di masa sahabat? DR. Sya’ban Muhammad Ismail menyebutkan beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai “cikal-bakal” Istihsan di masa sahabat[13], salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah. Dalam kasus ini, sebagian sahabat mengikutsertakan saudara kandung (seibu-sebapak) mayit bersama saudara seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan. Ini terjadi jika seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, 2 saudara seibu dan beberapa saudara sekandung.
Jika melihat kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang ‘ashabah ia harus menunggu sisa warisan setelah ia dibagi untuk semua ashab al-furudh –dalam hal ini suami, ibu dan saudara seibu-. Disinilah para sahabat Nabi saw berbeda dalam 2 pendapat:
1. Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhum berpendapat sesuai kaidah umum waris, yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara sekandung tidak memperoleh apa-apa.
2. Sementara Umar, Utsman, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum mengikutsertakan saudara sekandung dalam bagian saudara seibu (1/3). Bagian ini dibagi rata antar mereka. Alasannya karena saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan kekerabatan dalam pewarisan ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang sama, karena itu sepatutnya mendapatkan bagian yang sama.[14]
Jika kita memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah Istihsan dari mereka.
Demikianlah hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata Istihsan menjadi semakin sering didengar, terutama dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Dimana dalam banyak kesempatan, kata Istihsan sering disandingkan dengan qiyas. Sehingga sering dikatakan: “Secara qiyas seharusnya demikian, namun kami menetapkan ini berdasarkan Istihsan.”[15]

Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah) Istihsan Lintas Madzhab
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[16]
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah:
(55) [الزمر:55]
“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.” (al-Zumar:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2. Firman Allah:
“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya...” (al-Zumar: 17-18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3. Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.”[17]
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4. Ijma’.
Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:
- Bolehnya masuk ke dalam hammam[18] tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.
- Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.


Pendapat kedua, Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.[19]
Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1. Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2. Firman Allah:


(59) [النساء:59]

“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (al-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3. Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
4. Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah...’ ....”[20]
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[21]
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
Karena itu, banyak ulama –termasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyah- memandang bahwa khilaf antara Jumhur Ulama dengan Syafi’iyah secara khusus dalam masalah ini hanyalah khilaf lafzhy (perbedaan yang bersifat redaksional belaka), dan bukan perbedaan pendapat yang substansial.[22] Apalagi –sebagaimana juga akan dijelaskan kemudian- ternyata Imam al-Syafi’i (w. 204 H) sendiri ternyata menggunakan Istihsan dalam beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan,
Jika (yang dimaksud dengan) Istihsan adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus dan disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang batil, dan tidak ada seorang (ulama)pun yang menyetujuinya. Namun jika yang dimaksud dengan Istihsan adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang (ulama)pun yang mengingkarinya.[23]


Imam al-Syafi’i dan Istihsan
Salah satu ungkapan Imam al-Syafi’i yang sangat masyhur seputar Istihsan adalah:
من استحسن فقد شرع
“Barang siapa yang melakukan Istihsan, maka ia telah membuat syariat (baru).”[24] Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat selain Allah.
Disamping penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan pengingkaran beliau terhadap Istihsan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Imam al-Syafi’i ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan qiyas dan menggunakan Istihsan. Berikut ini adalah beberapa contohnya:
1. Pandangan beliau seputar penetapan kadar mut’ah atau harta yang wajib diberikan sang suami kepada istri yang telah diceraikan –demi menolong, memuliakan dan menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan perceraian itu-.
Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mut’ah semacam ini tidak memiliki batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama lain membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan shalat. Namun Imam al-Syafi’i beristihsan dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan:
“Saya tidak mengetahui kadar tertentu (yang harus dipenuhi) dalam pemberian ‘mut’ah’, akan tetapi saya memandang lebih baik (Istihsan) jika kadarnya 30 dirham, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.”[25]

2. Istihsan beliau dalam perpanjangan waktu syuf’ah selama 3 hari. Beliau mengatakan:
“Sesungguhnya ini hanyalah Istihsan dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar.”[26]

3. Istihsan beliau dalam peletakan jari telunjuk muadzin dalam lubang telinganya saat mengumandangkan adzan. Beliau mengatakan:
“Bagus jika ia (muadzin) meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya (saat adzan).” [27]

Hal ini dilandaskan pada perbuatan Bilal r.a yang melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah saw.[28]
Bila kedua hal ini –pengingkaran dan penerapan Imam al-Syafi’i terhadap Istihsan- dicermati dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa Istihsan yang diingkari oleh al-Syafi’i adalah Istihsan yang hanya berlandaskan hawa nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syar’i. Karena itu, kita belum pernah menemukan riwayat dimana beliau –misalnya- mencela berbagai Istihsan yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah –semoga Allah merahmati mereka semua-.[29]

Jenis-jenis Istihsan
Para ulama yang mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang berbeda:
Pertama, berdasarkan dalil yang melandasinya.
Dari sisi ini, Istihsan terbagi menjadi 4 jenis:
1. Istihsan dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an atau al-Sunnah.
Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf[30], maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2. Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.[31]
3. Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada Istihsan dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda semacam itu), padahal secara qiyas seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.[32]
4. Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.
Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
Á ]… (36) [النور:36]

“Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.[33]

Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah memberikan upah berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu (murdhi’ah). Pada dasarnya, menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara syara’. Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan sebagai upah yang tidak jelas batasannya (majhul). Dan kaidah yang umum menyatakan bahwa sesuatu yang majhul tidak sah untuk dijadikan sebagai upah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar Istihsan, karena sudah menjadi ‘urf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai wujud kasih-sayang pada anak yang disusui.[34]

Kedua, berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya.
Ulama Hanafiyah secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan Istihsan ini, yaitu dari sudut pandang kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas.[35] Berdasarkan sudut pandang ini, Istihsan kemudian dibagi menjadi 4 jenis:
1. Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan Istihsan yang kuat darinya.
2. Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan yang lemah pengaruhnya.
3. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki kekuatan.
4. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki pengaruh yang lemah.
Dari keempat jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur. Salah satu contoh untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari jenis burung. Dalam kasus ini, burung yang carnivora –karena biasa memakan bangkai- seharusnya diqiyaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan harimau dalam hal najisnya liur mereka. Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistihsan dan menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat (secara qiyas khafy) dengan liur manusia, karena keduanya –manusia dan burung yang carnivora- tidak boleh dimakan. Dan liur manusia –sebagaimana terdapat dalam hadits– adalah suci. Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga suci. Di samping sebab lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan menggunakan paruhnya, dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis. Kesimpulannya adalah bahwa dalam kasus ini istihsan lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas.[36]
Adapun untuk jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Secara qiyas seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan ruku’ tilawah, karena baik sujud maupun ruku’ keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap Allah Ta’ala. Akan tetapi berdasarkan istihsan, sujud tilawah adalah sama dengan sujud lainnya dalam shalat –yang merupakan rukun di dalamnya-. Maka sebagaimana sujud lainnya dalam shalat tidak boleh diganti dengan ruku’, demikian pula dengan sujud tilawah. Namun dalam kasus ini –menurut Hanafiyah- pengamalan qiyas lebih kuat dibandingkan pengamalan istihsan.
Adapun jika keduanya –qiyas dan istihsan- sama kuat, maka qiyas-lah yang ditarjih atas istihsan karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya sama-sama lemah, maka pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan qiyas sebagaimana jenis sebelumnya.[37]
Dengan melihat pembagian ini, nampak jelas bahwa istihsan tidak ‘dimenangkan’ atas qiyas kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas (sebagaimana jenis yang pertama).
Satu hal yang juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk menggunakan istihsan kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia menemukan qiyas namun qiyas tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan maslahat. Hal ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah (w.751H) saat mengomentari kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir binasa, lalu ia menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia:
“Sesungguhnya secara qiyas ia harus mengeluarkan ganti (atas perbuatannya menyembelih kambing orang lain –pen), namun berdasarkan istihsan ia tidak wajib membayar ganti, karena ia dibolehkan melakukan hal tersebut..”.

Lalu ia mengatakan,
“Tapi ada ulama yang kolot yang masih saja menolak hal ini (baca: istihsan dalam kasus ini) dengan alasan bahwa ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain. Padahal kalau saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain itu diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat terhadapnya. Dan dalam kasus ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa (baca: menyembelihnya) justru akan menyebabkan mudharat.”[38]

Penutup
Dari uraian singkat di atas, pada bagian penutup ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan pembahasan istihsan ini sebagai berikut:
1. Bahwa istihsan sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.
2. Bahwa istihsan sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istihsan yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan ‘urf.
3. Bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istihsan sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istihsan tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan ra’yu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa Imam al-Syafi’i –yang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istihsan- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.
Demikianlah kesimpulan penulisan ini, semoga dapat menjadi langkah awal bagi penulisnya –secara khusus- untuk semakin memahami keindahan Islam melalui disiplin ilmu Ushul Fiqih di masa datang.


DAFTAR PUSTAKA

1. Badai’ al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’. Abu Bakr ibn Mas’ud al-Kasany. Tahqiq: ‘Ali Muhammad Mu’awwadh dan ‘Adil ‘Abd al-Maujud. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1418 H.
2. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. T.t.
3. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Abu Abdillah Muhammad ibn Abi Bakr ibn Qayyim al-Jauziyah. Dar al-Jail. Beirut. T.t.
4. Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul. Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1414 H.
5. Al-Istihsan. http://ar.wikipedia.org/w/index.php?title.
6. Kasyf al-Asrar ‘an Ushul al-Bazdawy. ‘Ala al-Din ibn ‘Abd al-‘Aziz ibn Ahmad al-Bukhary. Dar al-Kitab al-‘Araby. Beirut. 1394 H.
7. Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim ibn Manzhur. Dar Shadir. Beirut. Cetakan pertama. 1410 H.
8. Al-Mughny. ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah. Maktabah al-Riyadh al-Haditsah. T.t.
9. Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul. Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. 1417 H.
10. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathiby. Tahqiq: Syekh ‘Abdullah Darraz. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1411 H.
11. Raudhah al-Nazhir wa Jannah al-Munazhir. Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisy. Maktabah al-Rusyd. Riyadh. Cetakan pertama. 1416 H.
12. Al-Risalah. Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. T.t.
13. Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’iy al-Kabir. Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar. Tahqiq: DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Maktabah Ibn Taimiyah. Kairo. T.t.
14. Al-Umm. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.
15. Ushul Fiqh al-Muyassar. DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan pertama. 1415 H.
16. Ushul Madzhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal. DR. ‘Abdullah al-Turky. Mu’assasah al-Risalah. Lebanon. Cetakan pertama. 1414 H.

Psikologi Pendidikan

A. Pengertian Motivasi
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk dapat meninjau dan memahami motivasi, ialah (1). Motivasi dipandang sebagai suatu proses pengetahuan tentang ini dapat membantu guru menjelaskan tingkah laku yang diamati dan meramalkan tingkah laku orang lain. (2). Menentukan karakteristik proses ini berdasarkan petunjujk-petunjuk tingkah laku seseoarang.petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipercaya apabila tampak kegunaannyauntuk meramalkan dan menjelaskan tingkah laku lainnya.
Menurut Mc. Donald, motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai denagan munculnya “feeling” dan didahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan. Dari pengertian yang diungkapkan Mc.Donald ini mengandung tiga element penting.
1. bahwa motiivasi itu mengawali terjadinya perubahan energi pada diri setiap individu manusia. Perkembangan motivasi akan membawa beberapa perubahan energi didalam system “neurophysiological” yang ada pada organisme manusia. Karena menyangkut masalah perubahan energi manusia (walau motivasi itu muncul dalam diri manusia itu sendiri), penampakannya akan menyangkut kegiatan fisik manusia.
2. motivasi ditandai dengan munculnya, rasa/feeling ,afeksi orang. Dalam hal ini motivasi relevan denga persoalan-persoalan kejiwaan, afeksi dan emosi yang dapat menentukan tingkah-laku manusia.
3. motivasi akan dirangsang karena adanya tujuan. Jadi motivasi dalam hal ini sebenarnya meerupakan respond dari suatu aksi, yakni tujuan. Motivasi memang muncul dari dalam dari manusia. Tetapi munculnya karena terangsang/ terdorong oleh adanya unsure lain, dalam hal ini adalah tujuan, tijuan ini akan menyangkut soal kebutuhan.
Dengan ketiga elemen di atas maka dapat dikatakan bahwa motivasi itu sebagai sesuatu yang kompleks. Motivasi akan menyebabkan terjadinya suatu perubahan energi yang ada pada diri manusia. Sehingga akan menyangkut dengan persoalan gejala kejiwaan, perasaan dan juga emosi, untuk kemudian bertindaka atau melakukan sesuatu. Semua ini di dorong karena adanya tujuan, kebutuhan atau keinginan.
Motivasi dapat juga dikatakan serangkaian usaha untuk menyediakan kondisi-kondisi tertentu, sehingga seseorang mau atau ingin melakukan sesuatu, dan bila tidak suka maka akan berusaha untuk meniadakan atau mengelakan perasaan tidak suka itu. Jadi motivasi itu dapat dirangsang oleh factor dari luar tetapi motivasi itu adalah tumbuh didalam diri seseorang. Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan senagai keseluruhan daya penggerak di dalm diri siswa yuang menimbulkan kegiatan belajardan yang memberikan arah pada kegiatan belajar, yang menjamin kelangsungan dalam kegiatan belajar, sehingga tujuan yang ingin dikehendaki oleh subjek belajar itu dapat tercapai.
Analisis motivasi. Antara kebutuhan –motivasi- perbuatan atau tingkah laku, tujuan dan kepuasan terdapat hubungan dan kaitan yang erat. Setiap perbuatan disebabkan oleh motivasi. Adanya motivasi karena seseorang merasakan adanya kebutuhan dan untuk mencapai tujuan tertentu pula. Apabila tujuan tercapai, maka ia merasa puas. Tingkah laku yang memberikan kepuasan terhadap suatu kebutuhan cenderung diulang kembali sehingga lebih kuat dan mantap
a) motivasi dan kebutuhan. Kebutuhan adalah kecenderungan-kecenderunagan permanent dalam diri seseorang yang yang menimbulkan dorongan melakukan suatau perbuatan/ tindakan untuk mencapai tujuan. Kebutuhan timbul karena adanya perubahan dalam diri organisme, atau disebabkan oleh rangsangan kejadian kejadian di lingkunagn organisme. Kebutuhan tersebut mendorong/menimbulkandorongan atau motivasi bagi seseorang intuk bertingkah laku/ melakukan perbuatan tertentu.
b) motivasi dan drive. Drive adalah suatu perbuatan dalam struktur neuropysiologis yang menjadi dasar organis dari pada perubahan energi, yang disebut motivasi. Dengan kata lain, motivasi timbul disebabkan oleh perubahan-perubahan neuropysiologis. Hal ini menunjukan bahwa hubungan antara motivasi dan drive ternyata sangat erat.
c) motivasi dan tujuan. Tujuan adalah suatu yang hendak dicapai oleh suatu perbuatan, ayang apabila tercapai akan memuaskan kebutuhan individu. Tujuan yang jelas dan didasari akan mempengaruhi kebutuhan yang pada gilirannya akan mendorong timbulnya motivasi. Ini berati, bahwa suatu tujuan dapat juga membangkitkan motivasi dalam diri seseorang.
d) motivasi dan insentip. Insentip adalah hal-hal yang disediakan oleh lingkungan dengan maksud merangsang siswa bekerja lebih giat dan lebih baik. Insentif dapat berupa hadiah, harapan. Lingkungan berupa guru atau orang lainya yang berupaya mendorong motivasi siswa. Insentif dapat menjadi identik dengan tujuan atau menjadi tujuan itu sendiri. Hal ini menunjukan bahwa hubungan antara motivasi dan insentif sangat erat.
B. Kebutuhan dan Teori Tentang Motivasi
Untuk dapat belajar dengan baik diperlukan proses dan motivasi yang baik pula. Itulah maka para ahli psikolog pendididkan mulai memperhatikan soal motivasi yang baik. Sehingga dalam kegiatan belajar itu kalau tidak melalui proses dengan didasari motif yang baik, atau mungkin karena rasa takut, terpaksa atau sekedar seremonial; jelas akan menghasilkan hasil belajaryang semu, tidak otentik dan tidak tahan lama.

C. Peran Motivasi dalam Mencapai Keberhasilan Belajar
Motivasi merupakan salah astu unsure dalam mencapai perestasi belajar yang optimal selain kondisi kesehatan secara umum, intelegensi, bakat dan minat (Rustam 1988). Seorang anak didik bukan tidak bias mengerjakan sesuatu, tetapi ketidak biasaan itu disebabkan oleh kemauan yang tidak terlalu banyak terdap pekerjaan itu. Motip yang kurang menyebabkan dorongan dan kemauan yang tidak kuat sehingga hasil kerjanya tidak sesuai dengan kecakapan.
Menurut teori humanistic dari Maslow (Kolesnik,1970), motivasi seseorang berasal dari kebutuhannya sehingga perilaku manusia berorentasi pada pemuasan kebutuhan dan pencapaian tujuan. Kebutuhan merupakan suatu keinginan yang belum tercapai yang berguna bagi manusia. Tujuan merupakan sesuatu yang akan menyebabkan kepuasan terhadap kebutuhan. Sedangkan motivasi merupakan pembangkitan (arousal). Dan ketekunan ynag terus menerus (persistence) terhadap kecenderunngna tuk berbuat dengan cara tertentu agar mencapai sesuatu yang dirasakan dengan baik.
Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatan sebagai keseluruhan daya pengerak dalam diri individu yang menimbulkan kegiatan belajar, yang menjamin kelangsungan kegiatan belajar, dan yang memberikan arah kegiatan belajar sehingga tujuan yang di kehendaki akan tercapai (Sadirman 1990). Jika individu mempunyai motivasi belajar yang tinggi, maka individu tersebut akan mencapai prestasi yang baik.
Motivasui belajar merupakan factor fisikis yang bersifat non intelektual. Perananya yang khas adalah dalam penumbuhan gairah, perasaan dan semangat untuk belajar. Motivasi belajar adalah dorongan yang menjadi penggerak dlam diri seseorang untuk melakukan mencapai prestasi. Dengan demikian, motivasi memiliki peran strategis dalam belajar, baik pada saat akan memulai belajar, saat sedang belajar, maupan saat berakhirnya belajar. Agar peranya lebih oftimal, maka prinsip-prinsip motivasi dalam aktifitas belajar haruslah dijalankan. Prinsip- prinsip tersebut adalah :
1. motivasi sebagai penggerak yang mendorong aktifitas belajar
2. motivasi intrinsic lebih utama dari pada motivasi ekstrinsik dalam belajar
3. motivasi berupa ujian yang lebih baik dari pada hukuman
4. motivasi berhubungan erat dengan kebutuhan belajar
5. motivasi dapat memupuk optimisme dalam belajar
6. motivasi melahirkan prestasi dalam belajar
Sebagai tambahan, berikut akan dikemukakan implikasi teori dan penelitian tentang motivasi tentang pembelajaran sebagai berikut :
1. guru harus membantu siswa memperoleh dan mengkoordinir tujuan-tujuannya secara tepat.
2. guru memberdayakan siswa dengan keyakinan-keyakinan yang bermakna tepat.
3. guru harus memberikan perlengkapan untuk membantu siswa memonitor kemajuan yang mereka capai.
4. guru harus memberikan pengalaman yang banyak dan juga menantang, dimana dari semua level keterampilan merasakan keberhasilan dan kompetensi mereka.
5. guru harus mengadopsi dan mengkomunikasikan pandangan kemampuan tambahan bagi siswa.
6. guru harus menjelaskan pada siswa nilai dan arti penting mempelajari keterampilan tertentu, dengn menggunakan argumentasi yang otentik dan menyakinkan.
D. Fungsi motivasi dalam belajar
Untuk lebih jelasnya fungsi motivasi dalam belajar menurut Djamarah (2002: 123-124) sebagai ebrikut:
1. motivasi sebagai pendorong perbuatan
2. motivadi sebagai penggerak perbuatan
3. motivasi sebagai pengarah perbuatan
E. Pendekatan Metode Belajar
Ragam Metode Belajar
a. Pendekatan hokum Jost
Menurut Reber (1988), salah satu asumsi penting yang mendasri hokum Jost (Jost’s law) adalah siswa yang lebih sering memperaktekan materi pelajaran akan lebih mudah memsnggil kembali memori lama yang yang berhubunagan dengan materi yang sedang ia tekuni. Selanjutnya berdasrkan asumsi hokum Jost itu maka belajar itu misalnya dengna kiat 4 x 2 adalah lebih baik dari pada 2 x 4 walupun hasil perkalian kedua kiat sama.
b. Pendekatan Ballard & C lanchy
Menurut Ballard & Clancy (1990), pendekatan belajar siswa pada umumnya di pengaruhi oleh sikap terhadap ilmu pengetahuan (attitude to knowledge). Ada dua macam siswa dalam menyikapi ilmu pengetahuan yaitu:1) sikap melestarikan apa yang sudah ada (conserving); dan 2) sikap memperluas ( exstending)
c. Pendekatan Biggs
Menurut hasil penelitian Biggs (1991:55,185,121), pendekatan belajar siswa dapat dikelompokan kedalam tiga protatipe(bentuk dasar), yakni :
1. pendekatan surface (permukaan / bersifat hadiah)
2. pendekatan deep (mendalam)
3. pendekatan achieving (pencapaian prestasi tinggi)




Daftar Pustaka
Khodijah, Nyayu. 2009. Psikologi Pendidikan, Palembang: Grafika Telindo Press

Hamalik, Oemar.2001. Proses Belajar Mengajar. Bandung: Bumi Askara

Hamalik, Oemar. 1994. Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Bumi Askara

Sadirman, 2003. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : PT Rja Grafindo Persada

FIQIH

Pengertian Zakat

Zakat dari istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Diantara ayat tentang zakat yang paling popular adalah surat al-Baqarah :110 yang berbunyi:

Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran islam bahkan Al-Quran menjadikan zakat dan sholat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran agama, sebagaimana disinyalir oleh firman Allah SWT.




Artinya :
Apabila mereka kaum musyrik, bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara seagama. (QS. Al-Ataubah : 11)
Dalam sebuah hadits tentang penetapan Muaz di Yaman, nabi berkata, “taerangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan kepada kekayaan orang kaya”.
Dalam beberapa ayat zakat yang di ungkapakan dengan istilah sedekah. Sebenarnya sedekah berasal dari kata shidiq yang berarti ” benar”. Qadhi Abu Bakr bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan sedekah. Ia menyebutkan, “kata sedekah berasal kata shidq, benar dalam hubungan dengan sejalanya perbuatan dan ucapan serta keyakinan”.
Allah mengabungkan kata “memberi” dengan “membenarkan” dan “kikir“ dengan “ dusta” dalam Al-Qur’an surat Alail ayat 5-10 yang berbunyi :






Artinya: “siapa yang memberi dan bertaqwa serta membenarkan adanya pahala yang terbaik kami sungguh memudahkan baginya jalan menuju bahagia. Tetapi siaapa yang kikir dan lupa daratan serta mendustakanadanya pahala yang terbaik, akan kami mudahkan baginya jalan kepada kemalagan. Dengan demikian sedekah berarti bukti kebenaran iman dan membenarkan adanya hari kiamat”.
Oleh karena itu, Rasulullas Saw. Bersabda,” sedekah itu bukti”. Hadits ini boisa dikatakan sebagai “sindiran” kepada umat islam. Kebanyakan umat islam membenarkan al-Qur’an dan Hadits sebagi dasar hokum yang mengatur perilaku hidup muslim akan tetapi banyak dari kita “mengingkarinya”. Maka sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran –denngan keyakinan- dari umat islam akan kebenaran al-Qur’an dan Hadits.
Zakat berarti tumbuh, suci dan berkah ( Sabiq 1993:5). Merupakan istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. ( Rasjid 2003: 192)
Pada tahun kesembilan hijriyah, Rasulullah saw. Memerintahkan Mu’ az bin Jabal ke Yaman. Agar dia mengajarkan al-Quran , syriat islam dan menerima zakat dari kaum kaya untuk kaum kafir, sabda nabi :;




Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra. Sesungguhnya nabi saw, mengutusmu az ke Yaman. Dalam hadits tersebut diterangkan: sesungguhnya Allah mewajibkan sedekah atas mereka yakni zakat mal yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada kaum kafir. (HR. Muttafaqun alaih, lafaz hadits menerut riwayat Bukhari). (an-Nuri 1995 : 429)
Kemudian banyak didalam al-Qur’an banyak ayat menerangkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat, antara lain :


Artinya:
Pungutlah zakat dari harta benda mereka yang akan menbersihkan dan mensucikan mereka (at Taubah: 103)
Di dalam ayat lain dijelaskan :



Artinya:
Orang-orang yang baik kami beri kekuasaan dimuka bumi, mereka diberikan sholat dan membayar zakat, menyuruh kepadayang baik dan melarang dari yang munkar. Dan kepada Allah juga terserah hasil segala sesuatu. (al Haj: 41)
Dengan demikan, jelas bahwa hokum zakat adalah wajib atas kaum muslimin yang cukup syarat-syaratnya.
Hikmah zakat
a. sebagai ungkapan rasa syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT. Kepadanya
b. membersihakan diri dari sifat-sifat tercela seperti kikir dan menjadikan berakhlak yang mulia yang mulia seperti pemurah / dermawan.

c. Menolong orang yang lemah ekonomi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat menunaikan kewajibanya kepada Allah swt.
d. Menciptakan kepekan social orang kaya terhadap penderitaan kaum miskin, sehinga terjalin hubungan kasaih sayang di antara mereka. ( Rasjid 2003 : 217)
e. Dapat mengurangi angka kejahatan yang timbul akibat kemiskinan. (an Nuri 1995: 430)
Macam- macam zakat
Kewajiban menunaikan zakat bagi umat islam ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, bagi yang telah mencapai nisab dan haulnya.

1. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap pribadi muslimin, kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budag atau merdeka. (sabiq 1993 : 126) sebagaimana sabda nabi :





Artinya:
Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sa’ kurma atau gandum atas setiap orang muslimin merdeka atau hamba . laki-laki atau wanita. (HR. Bukhari-Muslim) dalam hadits Bukhari disebutkan mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya. ( Rasjid 2003: 207).
a. Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya
Barang yang wajib dizakatkan adalah kurma, gandum atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang. (an Nuri 1995: 502). Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 2.5 kg.
b. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Menurut Imam Syafe’I boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak permulaan bulan ramadhan, sedang menurut imam Malik dan Ahmad: boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak sehari atau dau hari sebelum hari raya fitri(an Nuri 1995: 502) atau sebelum shlat Idul Fitr, sebagaimana sabda nabi :





Artinya:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : telah diwajibkan. Oleh rasulullah saw. Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barabg siapa yang menunaikannya sebelum sholat Id maka zakat itu diterima dan barang siapa membayarnya sesudah sholat Id, maka zakat itu sebagai sedekah biasa. (H.R Abu Daud-Ibnu Mujjah).

c. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Orang fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Orang miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil zakat
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Para mukalaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Riqab ( orang yang memerdekakan budag)
6. Orang yang mempunyai hutang
7. Fisabiilillah
orang yang brjuang di jalan Allah.
8. Ibnusabil
mereka yang kehabisan biaya di jalan Allah.
Allah swt telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal, sebagaimana d dalam firmannya yang berbunyi sebagai berikut :



Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin, para pengurus zakat, para mukalaf yang di bujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah serta orang orang sedang dalam perjalannan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. (at Taubah: 60)
Dalam ayat diatas terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, tetapi untuk zakat fitrah haruslah diutamakan untuk orang-orang yang kafir dan orang-orang yang miskin. (1993 : 129)




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Zainal Abidin, Ushul Fiqih, Jakarata : Bulan bintang, 1975.
Departemen agama, Ushul Fiqih II, Jakarta: Proyek Pembinanaan Prasarana dan Sarana PTAI/IAIN, 1986.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Al-Fiqih, Kairo: Dar Al-Qalam, 1978.
Sudarsono Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta, Ekonisia.2004

Filsafat

A. Pengertian Filsafat
Istilah filsafat berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang dalam perkembangan berikutnaya dikenal dalam bahasa lain yaitu: philosophie (Jerman, Belanda, dan Perancis); philosophy (Inggris) Philosophia (Latin) dan Falsafah (Araab).
Istilah philosophia dengan akar kata philos dan Sophia berari kawan kebijaksanaan. Philosopie menurut arti katanya adalah cinta akan kebijaksanaan dan berusaha tuk memilikinya.
Secara Etimologi istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah. Ada pula yang berpendapat bahwa istilah tersebut bersala dari bahsa Inggris “philosophy”. Kedua istilah tersebut berakar pada bahasa Yunani yaitu “ philosophia”. Istilah tersebut memiliki dua unsure asasi, yaitu: “ philein” dan Sophia”. Philen berarti cinta, Sophia berate kebijaksanaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa filsafat (philosophia) berate cinta kebijaksanaan. Seorang filusuf adalah pencari kebijaksanaan, ia adalah pencinta kebijaksanaan dalam arti hakikat. Seorang filusuf mencintai atau mencari kebijaksanaan dalam arti yang sedalam-dcalamnya. Seorang filsuf adalah pencinta pemakaian istilah filsafat pertama kali digunakan oleh Pytagoras. Pada saat itu pengertian filsafat menurutnya belum begitu jelas. Kemudian pengertian itu di perjelas seperti halnya yang banyak di pakai sekarang. Kaum sophist yang dipelopori oleh Socrates telah menjelaskan pengertian filsafat yang tetap dipakai hingga saat ini.
Pengertian Filsafat secara tirminologi dapat dirumuskan sebagai berikut:
1). Ploto
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli
2). Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika (filsafat keindahan).
3). Al Farabi
Filsafat adalah ilmu (pengetahuan) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
4). Renec Deskartes
Filsafat adalah umpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam, dan manusia terjadi pokok penyelidikan.
5). Imanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan, yag didalamnya tercakup maslah epistemology (filsafat pengetahuan ) yang menjawab semua persoalan apa yang dapat kita ketahui? Masalah etika yang menjawab persoalan apa yang harus kita kerjakan? Masalah keTuhanan (keagamaan) yang menjawab persoalan harapan kita dan masalah manusia.
6.) Langeveld
Filsafat adalah berpikir tentang maslah-masalah yang makna keadaan, Tuhan keabadian, dan kebebasan.
7). Hasbullah Bakry
Ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu denagan mendalam mengenai keTuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan ilmu pengetahuan etntang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah maencapai ilmu pengetahuan itu.

B. Dasar-Dasar Pengetahuan
A. Definisi dan Ciri-Ciri Ilmu Pengetahuan
1. Definisi Ilmu Pengetahuan
Istilah ilmu pengetahuan diambil dari kata bahasa Inggris science, yang bersal dari bahasa Latin scienta dari bentuk kata kerja scire yang mempelajari, mengetahui. Pertumbuhan selanjutnya pengertian ilmu mengalami perluasan arti sehingga menunjuk pada segenap pengetahuan sistematik. Dalam bahasa Jerman wissenchft
Sepanjang sejarahnya manusia dalam usahanya memahami dunia sekelilingnya mengenal dua sarana, yaitu pengetahuan ilmiah(scientific knowledge) dan penjelasan gaib( myistical explanations). Kini satu pihak manusia memiliki sekelompok pengetahuan dengan sistematis dengan hipotesis yag telah dibuktikan kenbenaranya secara sah, tetapi pihak lian sebagian mengenal pula aneka keterangan serba gaib yang tidak mungkin diuji sahnya untuk jelasan rangkaian peristiwa yang masih diluar jangkauan pemahamannya. Diantara rentangan pengetahusn ilmiah dan penjelasan gaib itu terdapatlah persoalan ilmiah yang merupakan kumpulan hipotesis yang dapat di uji, tetapi belum secara sah dibuktikan kebenaranya.
Menurut The Liang Gie(1987) hubunagn antara pengetahuan ilmiah, penjelasan gaib dan persoalan ilmiah tersebut dapat diperjelas denagn bagan sebagai berikut:
Scientific Knowledge

Scientific Problems

Mystical Explanations

Dalam bagan tersebut terdapat tiga bidang yang salingberhubungan yaitu:
I. Bidang penetahuan Ilmiah. Ini merupakan kumpulan hipotesis yang telah terbukti sah
II. Bidang persoalan ilmiah. Ini merupakan kumpulan hipotesis yang dapt diuji, tetapi belum dapat dibuktikan secara sah
III. Ini merupakan kumpulan hipotesis yang tidak dapat di uji sahnya.
Para ilmuan mencurahkan tenaga dan waktunya dalam bidang II, yakni terus menerus berusaha membuktikan sahnya berbagai hipotesis sehingga bidang I diharapkan senantiasa bertambah besar. Usaha memperbesar bidang I sehingga kumpulan pengetahuan ilmiah menjadi semakin luas dapatlah dicakup dengan sebuah penelitian (research). Dalam sejarah perkembangan ilmu dengan meluasnya bidang I maka bidang III lalu menjadi semakin kecil. Oleh karena itu ternyatalah bahwa ada hubungan yang sangat erat antara ilmu denagn penelitian. Pada kelanjutanya terdapatlah kaitan antara pemikiran untuk memecahkan persoalan ilmiah dengan metode yang dipakai dalam penelitian.
Ilmu sebagai aktifitas ilmiah dapat berwujud penelahan (study) penyelidiki (inquiry), usaha menemukakan (attempt to find) atau pencarian (search). Oleh karena itu, pencarian biasanya dilakukan berulang kali, maka dalam dunia ilmu kini dipergunakan istilah research (penelitian) untuk aktiivitas ilmiah yang paling berbobot guna menemukan pengetahuan baru.
Metode ilmiah merupakan prosedur yang mencakup berbagai tindakan pikiran, pola kerja, tata langka, dan cara teknis untuk memperoleh pengetahuan baru atau memperkembangkan pengetahuan yang ada.
Metode yang berkaitan dengan pola procedural meliputi pengamatan, percobaam, pengukuran, survey, deduksi, induksi, analisis, dan lain-lain.
Dari aktivitas ilmiah dengan metode ilmiah yang dilakukan oleh para ilmuan dapatlah dihimpun sekumpulan pengetahuan yang baru atau disempurnakan dengan pengetahuan yang telah ada, sehingga di kalangan ilmuan maupun para filsuf pada umum nya terdapat kesepakatan suatu kumpulan yang sistemetis.
Adapun menurut bahm (dalam koento wibisono,1997) definisi ilmu pengetahuan melibatkan paling tidak enam macam komponen, yaitu masalah (problem), sikap (attitude), metode (method), aktivitas (activity), kesimpulan (conclution), dan pengaruh (effects).

B. Ciri – Ciri Ilmu pengetahuan
Ciri persoalan pengetahuan ilmiah natara lain : adalah persoalan dalam ilmu itu penting untuk segera dipecahkan dengan maksud untuk memperoleh jawaban. Disamping itu, setiap ilmu dapat memecahkan masalah sehingga mencapai suatu kejelasan serta kebenaran, walaupun bukan kebenaran akhir yang abadi dan mutlak. Kemudian bahwa setiap jawaban dalam masalah ini yang telah berupa kebenaran harus dapat diuji oleh bahwa setiap masalah dalam ilmu harus dapat dijawab dengan cara penelahaan atau penelitian keilmuan yang seksama, sehingga dapat dijelaskan dan didefinisikan.
Ilmu pengetahuan atau pengetahuan ilmiah menurut The Liang Gie (1987) mempunyai 5 ciri pokok:
1. Emperis,
2. Sistematis,
3. Objek,
4. Analitis,
5. Verifikatif.
Adapun Daoed Joesoef (1987) menunujukkan bahwa pengertian ilmu mengacu pada tiga hal yaitu:
1. Produk,
2. Proses,
3. dan Masyarakat.
Van Melsen (1985) mengemukakan ada 8 ciri yang menandai illmu, yaitu sebagai berikut:
1. Ilmu pengetahuan secara metodis harus mencapai keseluruhan yang secara logis dan koheren. Itu berarti adanya system dalam penelitian (metode) maupun harus (susunan logis).
2. Ilmu penegetahuan tanpa pamrih, karena hal itu erat kaitannya dengan tenggung jawab ilmuan.
3. Universalitas ilmu pengetahuan.
4. Objectivitas, artinya setiap ilmu terpimpin oleh objek dan tidak didistorsi oleh prasangka-prasangka subjek.
5. Ilmu pengetahuan harus dapat diverifikasi oleh semua peneliti ilmiah yang bersangkutan, karena itu ilmu pengetahuan harus dapat dikomunikasikan.
6. Progresivitas, artinya suatu jawaban ilmiah baru bersifat ilmiah sungguh-sungguh, bila mengandung pertanyaan baru dan menumbulkan problem baru lagi.
7. Kritis, artinya tidak ada lagi toeri yang definitive, setiap toeri terbuka bagi suatu peninjauan kritis yang memamfaatkan data-data baru.
8. Ilmu pengetahuan harus dapat digunakan sebagai perwujudan kebertautan antara teori dengan praktis
Muhammad Hatta mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum causal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam. Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan tatau keterangan yang komfrehensif dan konsisten tentang pengalaman dengan istilah yang sederhana. (Ansal Bakhtiar, 2004, hal .15)

C. Keragaman dan Pengelompokan Ilmu Pengetahuan
Kumpulan pernyataan ilmuan mengenai suatu objek yang memuat pengetahuan ilmiah oleh The Liang Gie (2000) memepunyai 4 bentuk:
1. Deskripsi
Ini merupakan kumpulan pernyataan bercorak diskriptif dengan memberikan mengenai bentuk, susunan, peran, dan hal-hal terperinci lainnya dari fenomena yang bersangkutan. Bentuk ini umumnya terdapat pada cabang-cabang ilmu khusus yang terutama bercorak diskriptif seperti misalnya ilmu anatomi atau geografi.
2. Preskripsi
Ini merupakan kumpulan pernyataan bercorak preskriptif dengn memberikan petunjuk atau ketentuan mengenai apa yang perlu berlansung atau sebaliknya dilakukan dalam hubungannya dengan objek seerhana itu. Bentuk-bentuk ini dapat dijumpai dalam cabang-cabang ilmu social.
3. Eksposisi Pola
Bentuk ini merangku pernyataan yang memaparkan pola dalam sekumpula sifat, cirri, kecendrungan atau proses lainnya dari fenomena yang di telaah. Misalnya dalam antropologi dapat dipaparkan pola kebudayaan berbagai suku bangsa atau dalam sosiologi dibeberkan pola perubahan masyarakat pedesaan yang menjadi masyarakat perkotaan.
4. Rekonstruksi Historis
Bentuk ini merangkum pernyataan yang berusaha menggambarkan atau menceritakan dengan penjelasan atau alasan yang diperlukan pertumbuhan sesuatu hal pada masa lampau yang jauh baik secara ilmiah atau karena campur tangan manusia. Cabang-cabang ilmu khusus yang banyak mengandung banyak pernyataan ini misalnya ialah historiografi, ilmu purbakala, dan palenteologi.
D. Susunan Ilmu Pengetahuan
Langka-langka dalam Ilmu Pengetahuan
a. Perumusan masalah,
Setiap penyelidikan ilmiah dimulai dengan masalah yang dirumuskan secara tepat dan jelas dalam bentuk pertanyaan agar ilmuan mempunyai jalan untuk mengetahui fakta-fakta apa saja yang harus dikumpulkan.
b. Pengamatan dan pengumpulan data atau obsevasi,
Penyelidikan ilmiah dalam tahap ii mempunyai corak emperis dan nduktif dimana seluruh kegiatan diarahkan pada pengumpula data dengan melalui pengamatan yang cermat sambil didukung oleh berbagai sarana yang canggih. Hasil observasi ini kemudian dituangkan dalam bentuk pernyataan-pernyataan.
c. Pengamatan dan klasifikasi data,
Dalam tahap ini ditekankan penyusulan fakta-fakta dalam kelompok, jenis dan kelas tertentu berdasarkan sifat yang sama. Kegiatan inilah yang disebut klasifikasi. Dengan klasifikasi, menganalisis, membandingkan dan membeda-bedakan data yang relevan.
d. Perumusan pengetahuan (definisi),
Dalam tahap ini, ilmuan mengadakan analisis dan sintesis secara induktif. Lewat analisis dan sintesis ilmuan mengadakan generalisasi (kesimpulan umum). Generalisasi merupakan pengetahuan umum yang dituangkan dalam pernyataan umum atau universal. Dari sinilah teori terbentuk.
e. Tahap peramalan (prediksi),
Dalam tahap ini, deduksi mulai memainkan peranan. Disini ada teori yang sudah terbentuk tadi, diturunkan hipotesis baru dari hipotesis ini, lewat deduksi pula, ilmuan mulai menyusun implikasi logis agar dapat mengadakan ramalan-ramalan tentang gejala yang perlu diketahui atau yang masih terjadi. Deduksi ini selalu dirumuskan dalam bentuk silogisme.
f. Pengujian kebenaran hipotesis (verifikasi).
Dalam tahap ini dilakukan pengujian kebenaran hipotesis dan itu artinya menguji kebenaran ramalan-ramalan tadi melalui pengamatan atau obsevasi terhadap fakta yang sebenarnaya atau percobaan-perobaan. Dalam hal ini keputusan terakhir terletak pada fakta. Jika fakta tidak mendukung hipotesis, maka hipotesis itu harus dibongkar dan diganti dengan hipotesis lain dan seluruh kegiatan ilmiah harus dimulai lagi dari permulaan. Tu berarti data emperis merupaka penentubbagi benar tidaknya hipotesis. Dengan demikian langkah terakhir dari seluruh kegiatan ilmiah adalah pengujian kebenaran ilmiah dan itu artinya menguji konsekuensi-konsekuensi yang telah dijabarkan secara deduktif. (Beerling,1998)


Hubungan filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
• Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki objek selengkap-lengkapnya sampai keakar-akar
• Keduanya memberi pengertian mengenai hubungan atau koheren yang ada antara kajian-kajian yang kita alami dan mencoba menunjukakan sebab akibatnya.
• Keduanya hendak memberikan sintesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan
• Kedunya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan sebelum timbul dari hasiat manusia atau objekvitas akan pengetahuan yang lebih mendasar.

Perbedaanya:
• Filsafat memuat pernyataan lebih jauh dan lebih mendalam berdasarkan pada pengalaman realitas sehari-hari, sedangkan ilmu pengetahuan bersifat duskursif yaitu menguraikan secara logis, yang dimulai dari tidak tau mejadi tau.
• Filsafat memberikan penjelasan yang mutlak, dan mendalam sampai mendasr atau primary cause sedangkan ilmu pengetahuan menunjukan sebab-sebab yang tidak begitu mendalam, yang lebih dekat, yang sekedar atau secondary cause.
Jadi erat kaitanaya antara ilmu filsafat dan pengetahuan. Dimana filsafat tanpa ilmu pengetahuan tidaklah sesuai begitupun sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa filsafat maka tidak akan menemukan titik kebenaranya hingga ke akar-akar.

Daftar isi


S.H Sudarsono, Ilmu Filsafat , 2008. Jakarta: Rineka Cipta
Surajiyo, Drs. 2009. Filsafat Ilmu dan Perkembangan Di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Askara
Ihsan Fuad. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta: Rineka Cipta.
Baktiar, Amsal, MA, 2004. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ilmu Pendidikan

KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM

Pendidikan Islam tidak semata – mata bersasaran keagamaan, akan tetapi diharapkan agar dapat beradaptasi dengan lingkungan, dapat mengembangkan ilmu pengeetahuan dan meningkatkan status ekonomi dan sosisl, sehingga umat islam dapat mandiri, mencapai keselamatandan kebahigian dalam kehidupan dunia dan akhirat. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk sumberdaya manusia yang berkeperibadian muslim, menguasai dan mengembangkan iptek dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka kurikulum pendidikan islam harus mencakup semua aspek yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan manusia. Kurikulum berfungsi untuk menyediakan program pendidikan yang relevan dalam mencapai tujuan akhir pendidikan.
Kurikulum merupakan factor yang sangat pentingdalam proses pendidikan islam yang dilakukan oleh lembaga pendidikan islam. Segala hal yang harus di pahami, diketahui, dihayati, serta dilaksanakan oleh peserta didik harus ditetapkan dalam kurikulum. Hal tersebut berarti segala hal yang harus diajarkan oleh pendidik kepada peserta didik, harus dijabarkan dalam kurikulum.
Dengan demikian, dalam kurikulum tergambar jelas secara berencana bagaimana dan apa saja yang harus terjadi dalam proses belajar mengajar yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik.


A. Pengertian Kurikulum
Pada mulanya istilah kurikulum dijumpai dalam dunia statistic pada zaman Yunani kuno, yang berasal dari kata curir yang artinya pelari, dan curere yang artinya tempat berpacu atau tempat berlomba. Jadi kurikulum disini berarti suatu jarak perlombaan yang harus ditempuh oleh para pelari. Perkembangan selanjutnya kurikulum dipakai dalam dunia pendidikan dan pengajaran.
Dalam pandangan lama kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan oleh guru dan dipelajari oleh siswa. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan – tujuan pendidikan tertentu.
Sedangkan menurut pandangan modern kurikulum tidak sekedar rencana pelajaran. Ahmad Tafsir mengemukakan kurikulum sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa. Selanjutnya Jalaludin mengemukakan ada empat aspek kurikulum yaitu :
a. Tujuan pendidikan yang hendak dicapai
b. Materi atau bahan yang akan diberikan
c. metode yang dipakai dalam menyampaikan
d. penilaian yang dilakukan.
Kurikulum diartikan sebagai suatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan disekolah. Penekanan terletak pada pengalaman belajar yang diberikan kepada siswa dibawah pengawasan atau pengarahan sekolah. Materi pelajaran, metode yang digunakan harus relevan dengan tujuan yang akan dicapai, sehingga dapat dilakukan penilaian secara obyektif.
Dengan demikian aspek yang tercakup dalam kuriklum semakin luas, mencakup semua pengamalan sejauh yang terjangkau pengawasan sekolah.. proses pendidikan disekolah tidak hanya didalam kelas, akan tetapi juga dalam pergaulan peserta didik, kegiatan olahraga, pramuka, laboratorium, dan sebagainya yang diorganisir oleh sekolah.
Armai Arief menjelaskan kurikulum pendidikan islam adalah jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya, untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap anak didik. Selain itu kurikulum di pandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan islam.
Makna kurikulum pendidikan islam merupakan pengertian yang dapat disamakan dengan pengertian kurikulum secara umum dengan memberikan titik fokus kepada nilai – nilai islami untuk mencapai tujuan pendidikan islam, baik di lingkungan in formal, formal maupun non formal.

B. Landasan Kurikulum Pendidikan Islam
Hakikat kurikulum menentukan jalannya suatu proses pendidikan. Kurikulum dapat menentukan tingkat kualitas pendidikan yang ingin dicapai. Dalam membuat kurikulum harus membuat landasan berpijak, sehingga kurikulum tersebut sejalan dengan filosofis, psikologis, dan sosial budaya masyarakat.
S. Nasotion mengemukakan dalam penyusun kurikulum biasanya didasarkan pada asas atau dasar – dasar :
a. asas filosofis
b. asas psikologis
c. asaa sosiologis
d. asas organisatoris
Dari pendapat tersebut menunjukan ciri khas kurikulum pendidikan islam tidak dapat terlepas dari nilai-nilai islami, dimana hal ini juga berdasarkan asa filosofis, asas psikologis berarti dalam penyusunan kurikulum harus memperhatikan dan perkembangan kpribadian dan kebutuhan anak. Dengan demikian guru dapat membuat strategi belajar yang efektif untuk mudah dipahami oleh peserta didik. Asas sosiologis berarti dalam penyusunan kurikulum harus memperhatikan kepentingan masyarakat. asas organisatoris yaitu bentuk penyajian bahan pelajaran yang memperhatikan bentuk pola organisasi kurikulum.


Dilihat dari organisasi kurikulu, ada tiga pola atau bentuk kurikulum, yakni :
 Saparated Subject Curriculum
 Correlated Curriculum
 Integrated Curriculum

1. Saparated Subject Curriculum
Dalam Saparated Subject Curriculum bahan dikelompokan pada mata pelajaran yang sempit, dimana antara mata pelajaran yang satu dengan yang lain menjadi terpisah- pisah, terlepas dan tidak mempunyai kaitan sama sekali, sehingga banyak jenis mata pelajaran menjadi sempit ruang lingkupnya. Bentuk kurikulum dapat digambarkan sebagai berikut :





Ada beberapa keuntungan dari yang diperoleh dari bentuk kurikulum semacam ini, antara lain :
 penyajian bahan pelajaran dapat disajikan/disusun secara logis dan sistematis
 organisasinya sederhana
 mudah dievaluasi dan dites
 lebih mudah digunakan guru
 lebih tersusun dan sistematis
Sedangkan kelemahan dari bentuk kurikulum ini adalah :
 bentuk mata pelajaran yang terpisah
 tidak memperhatikan masalah-masalah sosia yang dihadapi
 kurang memperhatuikan faktor-faktor kejiwaan peserta didik
 tujuan kurikulum ini sangat terbatas
 kurang mengembangkan kemampuan berpikir.

2. Correlated Curriculum
Correlated Curriculum adalah suatu bentuk kurikulum yang menunjukan adanya suatu hubungan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya tetapi tetap memperhatikan karakteristik tiap bidang studi tersebut.
Hubungan (korelasi)antar mata pelajaran tersebut dapat dilakukan secara :
 Insidental artinya secara kebetulan ada hubungan antara mata pelajaran. contohnya, pelajaran geografi, juga di bicarakan masalh sejarah,ilmu hewan.
 hubngan yang lebih erat
 batas mata pelajaran disatukan dan di fungsikan, yakni dengan menghilangkan batasan masing-masing mata pelajaran tersebut, yang disebut dengan broad field.







Gambar Correlated Curriculum
Bentuk board field mempnyai kelebihan sebagai berikut :
 menunjukan adanya integrasi pengetahuan kepada peserta didik
 dapat menambah interes dan minat peserta didik terhadapadanya hubungan antara berbagai mata pelajaran
 pengetahuan dan pemahaman peserta didik akan lebih mendalam
 adanya kemungkinan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
 lebih mengutamakan pada pemahaman dari pada pengetahuan dan penguasaan fakta-fakta
Selain itu, broad field juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu sebagai berikut :
 bahan yang disajikan tidak berhubungan secara langsung dengan kebutuhan dan minat peserta didik
 pengetahuan yang diberikan tidak mendalam
 urutan penyusun dan penyajian tidak secara logis dan sistematis
 kebanyhak di antara para pendidik tidak atau kurang menguasai antar disiplin ilmu, sehingga dapat mengaburkan pemahaman peserta didik.
3. Integrated Curriculum
Dalam Integrated Curriculum, pelajaran dipusatkan pada suat masalah atau topik tertentu, misalnya suatu masalah dimana semua mata pelajaran dirancang yang mengacu pada topik tertentu.
Apa yang disajikan disekolah, disesuaikan dengan kehidupan peserta didik diluar sekolah. Pelajaran di sekolah pembantu peserta didik dalam menghadapi berbagai persoalan diluar sekolah, biasanya bentuk kurikulum semacam ini dilandaskan melaluipelajaran unit, dimana suatu unit mempunyai tujuan yang mengandungmakna bagi peserta didik yang di tuangkan dalam bentuk masalah. Untuk memecahkan masalah, peserta didik diarahkan untuk melakukan kegiatan yang saling berkaitan antar satu dengan yang lainnya.
Contoh bentuk kurikulum ini dapat digambarkan sebagaimana gambar berikut :










Kelebihan atau menfaat dari kriklum Integrated Curriculum adalah :
 segala permasalahan yang dibicarakan dalam unit sangat berkaitan erat
 sabgat sesuai dengan perkembnagan modern
 memungkin adanya hubungan antar sekolah dan masyarakat
 sesuai dengan demokrasi
 penyajian di sajikan sesuai dengan kemampuan individu, atau minat
Kelemahan-kelemahan Integrated Curriculum adalah
 guru tidak dilatih melakukan kurikulum semacam ini
 organisasinya tidak logis dan kurang sistematis
 terlalu memberatkan tugas-tugas guru
 kurang memungkinkan untuk dilaksanakan ujian umum
 peserta didik dianggap tidak ikut serta dalam menentukan kuriklum
 sarana dan prasarana yang krang memadai.

C. Kerangka Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam
Dalam menyusun kurikulum pendidikan islam sebaiknya menggunakan bentuk correlated curriculum, yang mengintegrasikan semua mata pelajaran dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an. Keberadaan kurikulum hanya merupakan acuan dasar (sebagai bahan mentah) yang dijadikan bahan dasar dalam proses pembelajaran supaya lebih terarah. Acuan materi yang dikandung harus mampu menyentuh seluruh kepentingan, dimensi, visi, dan potensi peserta didik secara utuh dan bersifat universal.
Dengan demikian kurikulum pendidikan islam, harus memandang materi yang terdapat didalamnya, merpakan suatu jaringan yang senantiasa berhubungan antara satu dengan yang lainnya secara utuh dan saling ketergantungan. Oleh karena itu, pendidikan islam tidak mengenal dikotomi dalam kandungan kurikulumnya, sebagaiman terjadi dalam sistem pendidikan nasional kita sekarang ini.
Al-Ghazali berpendapat bahwa dalam kurikulum pendidikan islam terdapat dua ilmu pokok yang dijadikan materi kurikulum pendidikan islam yaitu ilmu-ilmu fardhu’ain dan ilmu-ilmu fardhu’kifayah
Ilmu-ilmu fardhu ain yang wajib dipelajari oleh semua orang islam meliputi, ilmu-ilmu agama yang bersumber dari katab suci Al-Qur’an. Materi kurikulum pendidikan islam harus bersumberkan pada Al-Qur’an dan as-Sunah. Ilmu-ilmu fardhu kifayah, yaitu ilmu-ilmu yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan urusan duniawi, seperti, matematika, fisika, kimia, dan lain sebagainya. Hal tersebut wajib dipelajari oleh semua umat islam sesuai dengan tugasnya sebagai khalifah Allah dimuka bumi yang wajib memakmurkan bumi.
Berdasarkan sudut pandang tersebut, maka dalam kurikulum pendidikan islam harus tercermin identitas Al-Qur’an yang tidak memisahkan ilmu secara dikotomi antara kepentingan agama dan kepentingan dunia. Diharapkan kurikulum pendidikan islam mampu memadukan kedua ilmu tersebut secara selaras dan seimbang.
Materi-materi yang diuraikan Allah dalam kitab suci Al-Qur’an menjadi bahan pokok pelajaran yang disajikan dalam proses pendidikan islam, baik secara formal, non formal, maupn informal. Model pembelajaran dalam lembaga pendidikan islam terpadu dan dirancang sedemikian rupa sebagai model;-padu, yang di harapkan mampu memudahkan ilmu-ilmu umum dan ilmu agama.
Abdurahman al-Nahlawi mengemukakan ada sepuluh prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan islam :
a. fitrah manusia
b. tujuan pendidikan islam
c. priode perkembangan peserta didik
d. kepentingan masyarakat
e. terstruktur dan terorganisasi secara integral
f. realistis
g. metode yang digunakan hendaknya fleksibel
h. efektif
i. memperhatikantingkat perkembangan peserta didik
j. memperhatikan aspek-aspek alamiah islami
Kesepuluh prinsip tersebut sejalan dengan apa yang menjadi landasan kurikulum. dalam mengembangkan kurikulum harus sejalan dengan fitrah manusia, agar tetap berada dalam kesuciannya dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan islam. Kurikulum dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode yang dapat dipergnakan sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga efektif untuk mencapai tingkah laku dan emosi yang positif.
Selanjutnya Arifin mengemukakan prinsip-prinsip penyusun kurikulum pendidikan islam dapat digambarkan sebagai berikut :
Proses/thruput


Al-Qur’an Produk(hasil)
Hadits yang diharapkan



sumber/bahan output

input




feedback (umpan balik)

Dengan memperhatikan agar diatas menunjukan bahwa semua materi pelajaran (ilmu-ilmu umum) harus berdasarkan dan dihubungkan dengan al-Qur’an dan al-Hadits dalam proses pembelajarannya. Agar dapat berfungsi sebagai alat yang efektif mencapai tujuan tersebut, kurikulum yang harus yang mengandung nilai-nilai islami yang intrinsik dan ekstrinsik mampu merealisasikan tujuan. Antara kurikulum, metode dan tujuan pendidikan islam harus saling berkaitan dan saling menjiwai dalam mencapai produk yang dicita-citakan.
Dari beberapa prinsip yang ditawarkan tersebut diatas, bentuk kurikulum yang tepat untuk mengayomi seluruh muatan dalam pendidikan islam adalahbentuk intergrated kurikulum. Dengan bentuk yang demikian akan membantu peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal. Disisi lain peserta didik mampu menemukan arah pengembangan fitrahnya dan potensi kemanusian yang paling tepat bagi menumbuh kembangakan fungsi dan tugas kekhalifaan dimuka bumi yang akan dipertanggung jawabkanya baik kepada Allah SWT mapun kepada semua umat manusia dan alam sekitar.
Untuk mengandung langkah tersebut tentunya perlu adanya dukungan dari berbagai pihak dalam memformulasikan sistem pendidikan nasional di Indonesia. Politik pemerintah sangat menentukan dalam merealisasikan langkah tersebut, karena kebijakan politik suatu negara merupakan aspek yang cukup penting dalam upaya menata sistem pendidikan islam yang baik.









DAFTAR PUSTAKA

Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum,Jakarta : Ciputat Press. 2002
Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Askara 1996
Jalaludin, Teologi Pendidikan, Jakarta : Raja Grafindo Persada 2001
Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat Press . 2002
S. Nasotion, Asas-asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Askara 2002.
H. M Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Jakarta : Remaja Rosdakarya 2000
Hery Noer Aly, Ilmu pendidikan Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999

Kewarganegaraan

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Mempelajari pancasila yang merupakan bagian dari matakuliah pengembangan kepribadian dalam pendidikan nasionaldi Indonesia dan tak akan lepas dari perkembangan kondisi ketatanegaraan republik Indonesia, khususnya pada masa reformasi ini yang detiap insan Indonesia berhak memiliki kebenasan berpikir dan berpendapat, namun bertanggung jawab.
Kita semua mengetehui Negara republic Indonesia yang lahir pada tanggal 17 agustus 1945 masih disebut negara yang sedang barkembang maju menyertai globalisasi dunia seiring denagan perkembangan pemerintahan yang dinamakan orde reformasi dan tetap memiliki landasan kerohanian pancasila.
Denagan demikian, kita juga memaklumi betapa pentingnya nilai – nilai yang terkandung dalam landasan kerohanian yang secara sah dan telah menjadi dasar Negara dalam waktu satu hari setalah diploklamirkan Negara republic Indonesia, yaitu 18 agustus 1945 maka dasar Negara republic Indonesia telah lahir dengan sah melalui sebuah badan, yakni panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ( PPKI).
Nilai kerohanian ( dasar Negara ) yang tercantum dalam pembukaan undang – undang dasar 1945 akan berperan mengantarkan bangsa indonesia menuju suatu cita – cita kehidupan berbangsaan yan bebas, merdeka mencapai suatu masyarakat kesehakteraan danmelepasakn diri dari segenap kehidupan yang penuh penderitaan dan kemiskinan.
Namun, kenyataannya pada saat ini kita tak perlu mengikari bahwa pancasila, selain sebagai dasar Negara juga sebagai ideology bangsa dan dapat mempersatukan seluruh kebhenikaan bangsa Indonesia.
Bagi para mahasiswa jika mempelajari pendidikan pancasila pada umumnya untuk memehami dan memperoleh pengetahuan tentang pancasila secara baik dan benar, dalam arti yuridis konstitusional dan objektif Ilmiah. yuridis konstitusional, mengingat pancasila sebagai dasar Negara dijadikan landasan dan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara republic Indonesia termasuk melandasi tatanan hukum yang berlaku. Artinya, dalam setiap langkah dan tingkah aparat pemerintahan Negara yang ada, seperti presiden, para mentri, dan para pejabat negar yang lain termasuk DPR / MPR seharusnya selalu mengingat dan mempertimbangkan nilai – nilai luhur yang ada dalam sila – sila pancasila agar dapat mencerminkan kpribadian dan budaya bangsa akan menjadi panutan bagi rakyat pendukungnya.
Menurut, Sunaryo Wreksosuhardjo yang dikutif Panji Setijo, Objek ilmiah, artinya pancasila sebagai dasar Negara adalah suatu nilai kerohanian. Yang masuk dalam kategori filsafat itu adalah pengetahuan. Oleh karena itu, penalaran dan penjabarannya, selain sebagai objek juga ilmiah.ilmiah karena ilmu pengetahuan harus dinalar berdasarkan teori – teori ilmiah atau pengetahuan umum, seperti bersistem, bermetode, berobjek dan memiliki kesimpulan sebagai analisis ,dalam Empat Tiang Penyangga Ikmu dalam Filnsafat Pendidikan Nasional Pancasila.

1. 2 Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pendidikan pancasilah, antara lain landasan filosopis, landasan cultural, landasan histories, dan lan dasan yuridis.
1. Landasan Historis
landasan historts adalah landasan setara, terutama dalam rangka perjuagan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad – abad dalam penjajahan. Sejak jatuhnay kerajaan majapahit, bangsa indonesia hidup dalam penekaanan, penindasan, kemiskinan, dam kebodohan dalam segenap bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, soaial budaya dan kehidupan mental masyarakat.
Dengan berjalanya waktu, masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit, melalui berbagai cara yang di tempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa bersama seluruh rakyat berusaha terus untuk bisa bangkit melepaskan diri dari cengkraman penjajahan.

2. Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah filsafat pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi pancasila dan undang – undang dasar 1945. pancasila sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragrap ke-4 pembukaan undang – undang dasar 1945, melandasi jalannya pemerintahan, melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan operasional dalam negara termasuk pendidikan nasional di dalamnya, serta pendidikan pancasila dan segenap pendidikan matakuliah yang lainnya.
3. Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
a. Undang – undang dasar 1945, pasal 31, ayat 1, isinya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Keputusan Direktor Jendaral pendidikan tinggi nomor 38/Dikti/2002, tanggal 18 Juli 2002, tentang pelaksanaan matakuliah pengembangan kepribadian diperguruan tinggi.
c. Undang–undang republik Indonesia nomor 20, tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan pancasila secara eksplisit tidak tercantum didalamnya sebagai bagian dari matakuliah pengembangan keribadian (MPK), Namun pancasila tetap menjadi landasan filosofi bagi sistem pendidikan nasional.
4. Landasan Kultural
Landasan kultural adalah landasan yang digali dari nilai – nalai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad–abad lamanya di indonesia.sama tuanya dengan peradaban yang ada pada manusia. Semenjak zaman indonesia masih bernama bumi nusantara, perumusan nilai–niliai pancasila diambil dari niali kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau kepribadian bangsa serta terrplihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat berharga, seperti nilai–nilai kemanusian, kegotong–royongan, nilai persatuan– kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapatmaupun pergaulan hidup bermasyarakat sampai kepada nilai – nilai relegius dan keagamaan.
1. 3 Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan pasal 3, ayat 2, Keputusan Direktor Jendaral pendidikan tinggi nomor 38/Dikt/2002, tanggal 18 juli 2002 tersebut di atas, tentang kopetisi matakuliah pengembanga kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa :
a. Agar memiliki kemapuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara–cara pemecahannya.
c. Agar mampu mengenali perubahan–perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
d. Agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai–nilai budaya bangsa untuk menggalang persaruan indonesia.
Sebagai bagian dari pendidikan nasional, pendidikan pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan dan bermartabat agar :
a. Menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani, berahlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
c. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hati nurani.
d. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni
e. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsa.

1. 4 Pembahasan Pancasila
Prof. Dr., Drs. Notonagoro, SH. Dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer ( 1975 ) , menyebutkan beberapa macam asal mula atau sebab- musabab pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara, yakni causa matrialis, causa formalis, sebagai sumbangan dari causa formalis dan causa finalis, causa efisien atau asal mula. Untuk memenuhi teori efesiensi, dapat ditunjukan melalui kondisi sesudah masa proklamasi kemerdekaan R. I, yang kegiatan lembaga BPUPKI telah beraih kelembaga panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( PPKI ) dengan tugas yang bebeda, yaitu meletakan dasar negara, pembukaan undang – undang dasar, dan undang – undang dasar negara republik indonesia 1945.

1. 5 Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
Tinjauan pancasila dari berbagai segi, yaitu historis, etimologis, yuridis, istilah resmi.
A. Historis
Berdasarkan catatan sejarah tentang Budha, sehubungan dengan pancasila telah dikenal istilah sila, artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang termasuk agama budha. Sila mengandung masyarakat melindungi orang lain dari penderiataan. ( Ahsin Janakabhivamsa, 2005 : 179 – 183 )
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sila juga bermakna menjalankan lima sila, melalui fungsi sila – sila, yang menghindari pembunuh ( panditiva – virati ) menghindari mencuri ( adinnadana - virati ), menghindari berbuat asusila ( kemesu - michacara – virati ), dan menghindari minuman yang memabukan ( surapana – virati ).
Apabila saling menyadari dan benar – benar bisa menjalankan kelima aturan moral atau kelima sila diatas, manusia dapat menyelamatkan dunia dari kesengsaraan dan kesengsaraan dan keresahan. Itulah ajaran tentang sila uyang bermakna moralitas, yang sangat di taati oleh mereka yang benar – benar menjalankan ajaran Buddha.
Berikutnya pancasila dalam perkembanganya pada massa kejayaan majapahit mempunyai makna kesusilaan ada lima ketentujan dilarang yaitu sebagai berikut :
a. Tidak boleh melakukan kekerasan
b. Tidak boleh mencuri
c. Tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh iri, atau bersikap tidak baik terhadap orang lain).
d. Tidak boleh berbohong
e. Tidak bolleh mabuk – mabukan
Setelah kerajaan majapahit jatuh, kemudian dikenal dalam masyarakat jawa khususnya, istilah Mo Lima (ketentuan berjumlah 5) harus dihindari dari masyarakat, supaya menjadi baik dan tertib, serta teratur, yaitu sebagai berikut :
a. Ora kena mateni (membunuh)
b. Maling (mencuri)
c. Madon (maen perempuan)
d. Madat (penghisab/candu/morfin : sekarang narkoba)
e. Lan main (berjudi)
B. Etimologis
Berdasarkan asal kata (Etimologis), istilah pancasila ( pancasyila )berasal dari kata sansekerta ( India ) yang mengandung dua mcam arti, seperti berikut.
 Pancasyila : panca artinya lima, sedangkan syila dengan huruf i yang di baca pendek, artinya dasar, batu sendi atau alas sehingga pancasyila mempunyai arti lima dasar
 Pancasyila : panca artinya lima, sedangkan syiila dengan huruf ii yang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga pancasyila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
C. Yuridis
Segi Yurdis ( hukum ) adalah pengertian pancasila dalam sila – sila atau kelima sila dari pancasila yang tata urutan / rumusannya tercantum pafda alenia ke-4 pembukaan undang – undang dasar 1945.
D. Istilah Resmi
Istilah resmi adalah istilah ” pancasila” bagi ” lima dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 juni 1945.



















BAB II
PENDIDIKAN SEJARAH PANCASILA
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran secara bersama – sama dan bersatu mempertahankan keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia maka perlu disampaikan pendidikan pancasila sejarah pancasila dengan wujudnya berupa sejarah perjuangan bangsa dapat diartikan juga sebagai pelengkap perkuliahan pendidikan pancasila
Pemahaman pancasila melalui aspek sejarah memeng sangat berguna dalam perwujudan kehidupan bermasyarakat berbangsa yang dilandasi dengan nilai kebersamaan, persatuan, dan kesatuan dalam kebhinekaan tata budaya bangsa indonesia.

2. 1 Sejarah Nama Indonesia
Nama indonesia berasal dari bahasa Latin, Indos dan nesos yang artinya India dan pulau – pulau. Nama Indonesia yang dimaksud adalah pulau – pulau yang ada di samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut pulau.
Pada sekitar tahun 1920 partai – partai politik dan organisasi masa zaman Hindia Belanda dan organisasi pelajar mahasiswa Indonesia di Nederland sudah menggunakan sebutan Indonesia. Misalnya, nama penghimpynanya sejak tahun 1922 telah diganti namanya dengan “ Perhimpunam Indonesia “. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya nama tersebut lebih banyak lagi dipergunakan.
Melallui sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 dan juga sejak hari kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945, Istilah, “ Indonesia “ menjadi nama resmi di seluruh tanah air , bangsa dan negara kita Indonesia.

2. 2 Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Sejak zaman purba, kepulauan nusantara kita sudah dihuni oleh manusia. Zaman peradaban batu terjadi dua golongan perpindahan bangsa dari daratan Asia menyeberang ke kepulauan di samudera India, kemudian menyebar dari madagaskar sampai ke Filipina dan Melanesia, yang akhirnya menyatu dengan penduduk asli setempat. Inilah yang disebut sebagai nenek moyang bangsa Indonesia.
Nenek moyang kita pada umumnya hidup dari bertani dan menjadi nelayan/ pelaut. Sebagai sisa dari warisan nenek moyang ialah berupa perahu cerdik, yang kita kenal sebagai peninggalan masa lalu.
Pada kebudayaan Indonesia asli yang telah dinilai memiliki unsur – unsur budaya yang luhur, berupa antara lain sifat religius, rasa pri kemanusiaan, rasa persatuan dan kesatuan yang terbina sangat erat dalam kekeluargaan maupun sikap luwes dalam pergaulan melalui bentuk musyawarah dan kegotong – royngan yang tinggi dalam lingkungan keluarga,masyrakat dalam bentuk nagari, bersikap ramah tamah. Semua hal tersebut diatas merupakan gambaran yang mencerminkan ciri – ciri khas kehidupan serta kepribadian bernilai luhur yang telah dimiliki oleh leluhur kita nenek moyang kita sejak zaman dahulu kala.
2. 3 Masa Kerajaan Nasional di Indonesia
A. Zaman Sriwijaya ( 620 – 1270 )
Pada abad VII, munculah di Sumatra ( Palembang )sebuah kerajaan dan kemahadutaan bernama Sriwijaya sebagai kerajaan nasional pertama di Indonesia dibawah dinasti syailendra dengan rajanya yang terkenal Balaputradewa. Sebagai kerajaan yang maritim, Sriwijaya mempersatukan seluruh nusantara sampai abad XII. Sriwijaya memiliki pengaruh daerah yang luas, meliputi Jambi, Aceh, Malaya bagian Timur, dan lain – lain. Wilayah kekuasaan pun cukup luas diantaranya Simenanjung Melayu dan Filipina bagian selatan. Selam enam abad Sriwijaya mencatat banyak peninggalan sejarah nusantara, salah satunya candi Borobudur menunjukan sebagai pusat kegiatan agama Budha di Asia Tenggara.
Namun, pada tahap berikutnya,menjelang abad XII , situasi dan kondisi di Sriwijaya semakin memburuk disebabkan, antara lain sebagai berikut :
a. Adanya perpecahan melalui perang saudara diantara keluarga dinasti Syailendra.
b. Adanya serangan dari luar, seperti dari Chola ( India )
c. Sriwijaya semakin lemah, bahkan setelah Melayu mengambil alih pusat kekuasaan Sriwijaya Palembang yang tanpa kepemimpinan maka Sriwijaya menjadi runtuh dan jatuh.
Dengan runtuhnya kerajaan Sriwijaya munculah kerajaan – kerajaan kecil di mana – mana seperi di Jawa antara lain Darmawangsa, Airlangga, Kediri, Kalingga, Senjaya, dan lain – lain.
B. Zaman Majapahit ( 1293 – 1520 )
Negara baru sebuah kerajaan atau kemahaperabuan Majapahit dengan pendiri R. Wijaya mencapai puncak kemegahannya di bawah pemerintahan raya Hayam Wuruk yang di dampingi oleh mahapatih Gaja Mada yang terkenal.
Majapahit dengan mahapatih Gadja Mada yang terkenal dapat mempersatukan seluruh nusantara berkat ” Sumpah Palapa ”nya, yang memiliki arti persatuan dan kesatuan. Seperti yang tercantum dalam pancasila sial ke dua. Sumpah tersebut berbunyi : ” Saya baru akan berhenti puasa makan palapa jikalau nusantara sudah takluk di bawah kekuasaan negara Majapahit”. ( Purwandi : 2004 : 159).
Dalam beberapa peninggalan buku kuno, diantaranya buku yang terkenal adalah buku Sotasoma karangan mPu Tantular berisi kalimat yang dijadikan semboyan bangsa Indonesia ” Bhinneka Tunggal Ika ”. Semboyan tersebut bermakna mempersatukan seluruh rakyat wialayah nusantara dalam bentuk persatuan dan kesatuan tanpa terpecah – pecah, dengan mengabaikan perbedaan yang ada dalam masyarakat seluruh wilayah nusantara.
Pada masa kejayaan Majapahit, agama Hinndu dan Budha dapat hidup berdampingan dengan tertib dan damai, hal ini menunjukan toleransi yang tinng diantara umat beragama. Bahkan salah satu daerah kekuasan pada masa itu ialah Pasai telah memeluk agama Islam.
Jatuhnya Majapahit, yang disebabkan oleh hal sebagai berikut :
a. Perpecahan yang mendalam
b. Merosotnya pertahanan keamanan di Indonesia
c. Munculnya banyak kerajaan kecil seperti : Demak, Pajang, Mataram dan lain – lain. yang memisahkan diri dari Majapahit.
Hal inilah yang memudahkan masuknya bangsa barat ke Indonesia ( Portugis, Spanyol, dan Belanda ). Bahkan, Sebelum jatuhnya Majapahit, Islam telah masuk Indonesia.
C. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukanyaprasasti berupa 7 yupa ( tiang batu ). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Asmawarman keturunan dari Kudungga.
Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai – nilai sosial politik, dan keTuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada Brahmana.Nilai – nilai tersebut dapat kita temui dalam konteks pancasila yang kita jadikan dasar negara kita saat ini.

2. 4 Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
Semenjak jatuhnya Majapahit, Islam yang sudah masuk di indonesia sekitar abad XIII / 1292 telah berkembang dengan pesat tanpa benturan dengan agama yang sudah ada sebelumnya, seperti Hindu dan Budha.
Bangsa Belanda pada abad XVI / 1596 menginjakan kakinya melalui Banten dibawah pimpinan Cornelis de Hotman. Belanda mencapai negri – negri Timur penghasil rempah – rempah akibat larangan untuk memasuki pelabuhan Lisboa oleh Portugis.Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia, keberuntungan Belanda yang diperoleh yaitu dengan cara mengeruk kekayaan Indonesia dan kemudian di angkut kenegrinya dan sebagaian di Investasikan di Indonesia berupa pabrik – pabrik dan perkebunan.
Rakyat di tindas, diperas dan dihisab menjadi sapi pera, dengan melakukan dominasi politik dan sewenang – wenang memperlakukan rakyat terjajah Indonesia. Selain melakukan eksploitasi ekonomi, diantaranya juga menerapkan penetrasi kebudayaan dengan pengaruh yang besar terhadap sikap kehidupan rakyat terjajah. Semua hal diatas telah melahirkan rasa diskriminasi rasial akibat dendam atas perlakuan penjajah yang tiada berprikemanusiaan.
Penghisapan ekonomi telah mencapai puncaknya saat pemerintahan Belanda menerapkan sistem monopoli lewat tanam paksa, dibawah pemerintahan gubernur Jendral Van Den Boch.
Mengenai sistem tanam paksa dijelaskan kebih lanjut bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan mengingat beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
a. Sistem pajak tanah / sewa tanah yang diterapkan selama ini mengalami kegagalan.
b. Diperlukan hasil tanaman ekspor untuk dijual dipasaran Eropa dengan keuntungan yang tinggi.
c. Belanda masih mencari banyak dana penutup utang perang.

Ciri – ciri utama tanam paksa adalah :
a. Adanya keharusan bagi rakyat untuk menanam tanaman yang laku di Eropa.
b. Keharusan membayar pajak bentuk hasil bumi,
c. Tanaman jenis ekspor tersebut dikirim ke Eropa untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Hal tersebut diatas telah mengakibatkan terjadinya puncak penderitaan bagi bangsa Indonesia sehingga mengalami penderitaan dalam bentuk kemiskinan, kemelaratan, kelaparan dan kebodohan.
Setelah kita menyadari dan melihat perkembangan kondisi dan situasi yang memengaruhi dunia, khususnya di Negara – Negara Asia Afrika terdapat banyak factor yang memengaruhi serta mandorong akan lahirnya suatu pergerakan nasional di Indonesia
A. Faktor Intern
a. Perasaan tidak puas dari bangsa Indonesia atas sikap penindasan, perlakuan tidak wajar, sifat angkuh dari pemerintahan belanda mengakibatkan perlawanan bersenjata oleh Sultan Agung, Tuanku Imam Bonjol, dan llain sebagainya.
b. Kesadaran golongan pelajar
c. Adanya gerakan – gerakan keturunan Tionghoa dengan mendirikan lembaga pendidikan bagi golongan mereka sendiri.


B. Faktor Ekstern
a. Kekalahan Rusia oleh Jepang
b. Pergerakan bangsa India dibawah Mahatma Ghandi lepas dari kekuasaan Inggris.
c. Kemerdekaan republik rakyat Tiongkok 1911di bawah pimpinan dr.Sun Yat membuktikan bahwa bangsa Asia mampu mengurus melaksanakan pemerintahan tanpa bantuan dari pihak asing.
d. Lahirnya Repblik Filipina dengan tokohnya Jose Rijal dapat melepaskan diri dari jajahan Sepanyol walaupun akhirnya jatuh ketangan Amerika.
Dengan di dorong oleh faktor – faktor tersebut diatas maka pada tanggal 20 mei 1908, di Jakarta berdirilah Boedi Oetomo yang didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan – kawan.

2. 5 Penjajahan Jepang di Indonesia
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun1942, melallui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balik Papan, Ambon, Batavia ( Jakarta ), dan Bandung. Belanda menyerah kalah terhadap Jepang pada tanggal 9 Maret 1942.
Pertama kali datang di Indonesia, Jepang berpropaganda sebagai berikut :
a. Jepang mengaku sebagai saudara tua
b. Jepang akan membebaskan bangsa Asia dari penjajahan Barat.
c. Jepang akan membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah Barat.
Namun, ,hal tersebut adalah taktik Jepangagar bangsa Indonesia agar bersedia membantu perangnya melawan sekutu dalam perang Asia Timur Raya,. Bangsa Indonesia diberi leluasan untuk mempropagandakan Indonesia merdeka. Setelah kedudukannya terasa kuat, sifat – sifat Jepang sebagai penjajah mulai tampak, dengan adanya :
a. Sikap yang keras,
b. Kekejaman tindakan’
c. Menanamkan rasa benci kepada sekutu,
Dalam perkembangan selanjutnya, antara tahun 1944 – 1945 posisi Jepang di lautan Teduh semakin terdesak oleh operasi tentara sekutu, sedangkan rakyat Indonesia sebagai bangsa terjajah tetap melakukan perlawanan melalui gerkan dibawah tanah. Bulan september 1944 Jepang mengumumkan berniat memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Disamping itu, oleh jepang dibentuk sebuah badan yang dinamakan BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 29 April 1945 dengan tugas untuk menyelidiki kemungkkinin Indonesia merdeka.

2. 6 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. peresmian dilakukan oleh Saiko Sikikan ( pembesar pemerintahan bala tentara Jepang ), dan pada hari berikutnya dimulailah sidang. Badan ini ditugasi untuk mempelajari hal – hal apa saja yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara baru yang merdeka. Adapun badan ini terdiri atas 63 anggota termasuk satu keta dan dua wakilnya, yakni Dr. Radjiman Wediodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase, seorang warga Jepang, dan wakil kedua R. Panji Suroso.
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama dua kali, Yaitu :
a. Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
b. Tanggal 10 juli – 17 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI, pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 juni 1945 ada beberapa tokoh penting yang merumuskan dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Moch. Yamin mengemukakan :
a) Keketuhanan Yang Maha Esa
b) Kekebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa keadilan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo mengemukakan mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut :
a) Persatuan/ nasionalisme
b) Kekeluargaan
c) Takluk kepada Tuhan,
d) Musyawarah dan
e) Keadilan rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno atau bung Karno mengemukakan sebagai berikut :
a) Kekebangsaan Indonesia
b) Internasionalismme
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada sidang kedua terbentuk ” sembilan panitia ” yang anggotanya adalah sebagai berikut :

1) Ir. Soekarno
2) Drs. M. Hatta
3) Wachid Hasyim
4) Mr. Muh. Yamin
5) Mr. Maramis
6) Mr. Soebarjo
7) Kyai Abdul Kahar Moezakir
8) Abikoesno Tjokrosoejoso
9) Haji Agus Salim

Dalam sidang kedua BPUPKI panitia 9 yang beranggotakan 38 orang, melaporkan kegiatanya selama masa proses BPUPKI yaitu masalah – masalah yang dihadapi dan terselesaikan dengan baik. Banyak usulan yang masuk dalam bentuk lisan maupun tulisan antara lain ada sembilan jenis unsur kemerdekaan Indonesia selekasnya, soal dasar negara, soal unifikasi, bentuk negara dan kepala negara, tentang daerah, agama dan negara, soal pembelian, dan soal keuangan.
2. 7 Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah oada sekutu, maka kesempatan inilah yang dipergunakan oleh pejuang kemerdekaan republik Indonesia untuk memploklamirkan dirinya menmjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan serta waktu proklamasi. Perbedaan ini terjadi antara golongan pemuda antara lain : Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepomo dkk. Golongan ini bersikap agresif dan menghendaki kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu memuncak dengan diamnkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengras dengrok agar tidak dapat pengaruh dari Jepang. Setelah diadakanya pertemuan di Pejambon Jakarta pada tankggal 16 Agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah maka Dwitunggal Soekarno – Hatta setuju untuk dilaksanakanya Proklamasi kemerdekaan akan tetapi dilaksanakan di Jakarta.
Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut maka Soekarno – Hatta pergi kerumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard untuk menegaskan bahwa pemerintahan Jepang tidak jampur tangan tentang proklamasi. Setelah memperoleh kepastian maka Soekarnao – Hatta mengadakan pertemuan untuk mengkonsep rumusan naskah proklamasi. Pada pertemuan ini konsep Soekarnolah yang diterima oleh Sayuti Melik.
Kemudian keesokan harinya jam 10 pagi tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada hari Jum’at,bung Karno dengan di dampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato.
Sehari setelah proklamasi keesokan harinya di adakan sidang pertama PPKI yang menghasilkan keputusan – keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan Undang – undang dasar 1945 yang meliputi, sebagai berikut :
 setelah beberapa kali melakukan perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan undang – undang dasar 1945
 menetapkan rancangan hukumdasar yang telah diterima fari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang – undang dasar 1945
b. Memeilih presiden dan wakil presiden pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.









BAB III
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT,
DASAR NEGARA, DAN IDEOLOGI

3. 1 Pancasila sebagai Suatu Filsafat
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia akan ditinjau melalui arti, objek, dan tujuan pada filsafat umum dan selanjutnya memasuki bidang falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pada dasarnya filsafat pertama kali lahir di Yunani, selanjutnya lahir filsafat abad pertengahan dan seterusnya. Prof. Dr. Achmad Tafsir dalam bukunya ( 2004 ), edisi revisi Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, dalam bab 1, hal 1, dijelaskan bahwa orang yang mula – mula menggunakan akal secara serius adalah orang Yunani yang bernama Thales (kira – kira tahun 624 – 546 SM ). Orang inilah yang diberi gelar bapak filsafat. Gelar itu diberikan kepadanya karena dia mengajukan pertanyaan yang aneh, yaitu apa sebenarnya bahan alam semesta ini ? Ia sendiri menjawab air. Setelah silih berganti filsuf yang sezamannya dan sesudahnya mengajukan jawaban.
Kemudian, Dr. Peter Soedoyo B.Sc, dalam bukunya ( 2004 ) Pengantar Sejarah dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Alam, mengemukakan dalam bab1, hal 4,5. ” Ilmu Pengetahuan Murni ”, yakni yang berkembang atasa dasar kegairan ingin tahu semata – mata, baru lahir dan berkembang dalam peradaban Yunani kuno antara 600 tahun sebelum masehi sampai sekitar tahun 100 sesudah masehi.
Filsafat pertama kali lahir di Yunani dan tokoh utama dalam filsafat adalah seorang filsuf yang benama Thales, selanjutnya diikuti silih berganti oleh tokoh – tokoh lain yang sering kita kenal. Seperti, Ploto, Aristoteles, Socrates, Cicero, dan ailanjutkan oleh Deskartes, dan Immanuel kant.
Mengingat filsafat adalah suatu hasil budaya manusia yang manusia secara kodrati dibekali oleh Tuhan Yang Maha Esa kemampuan rohani berupa akal, rasa dan karsa, sehingga filsafat adalah hasil dari kebulatan akal, rasa, dan karsa menjadi kebudayaan yang sifatnya nonmateriil. Selain itu juga, filsafat juga tidak lepas dari rasa heran / ragu dan kagum, disamping keterbatasan dan kesadaran yang dimiliki setiap manusia maka banyak permasalahan yang bisa direnungi serta digambarkan manusia melalui pemahaman kesemestaan atau duniawi.
Berdasarkan tata bahasa, kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, falsafah yang terdiri atas “ philen” ( artinya cinta )dan “ sophos” yang artinya hikmah, kebijaksanaan atau wisdoom. Secara harfiah “ fisafat “ bermakna sinta kebijaksanaa, memiliki arti kebenaran yang sesungguhnya, dan behubungan denngan hasrat ingin tahu terhadap hal- hal yang benar. Dalam arti praktis, filsafah mengandung makna alam berpikir, sedangkan berfilsafat adalah berpikir secara mendalam atau radikal.


Dalam kamus besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwadarminta mengartikan kata filsafat sebagai pengetahuandan pendidikan denagan akal budi mengenai sebab – sebab, asas – asas, hukum, dan sebagainya dari segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu.

A. Kegunaan filsafat dan filsafat Pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengn mempelajari filsafat orang menjadi bertambah pengetahuannya. Ia akan lebih mampu memelajari segala sesuatu dengan cara yang baik, mendalam, dan lebih luas. Juga lebih mudah menjawab sesuatu yang diinginkan pihak lain secara lebih mendalam dan mudah diterima dengan baik.
Bagi bangsa indonesia, filsafat pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa dalam mendukung cita – cita ataupun tujuan nasinal karena filsafat pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia. Disamping itu, secara khusus bangsa Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian kelangsungan hidup bangsa dan negara republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.

B. Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dapat dimasukan dalam macam falsafah dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan falsafah dalam arti praktis.
Filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbauatan dalam kehidupan sehari – hari dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasiala yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai – nilai dasar yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilaikerakyatan, nilai keadialan sosial yang tata urutannyatermuat dalam alenia IV pembukaan undang – undang dasar 1945.
Sebagai falsafah bangsa Indonesia, filsafat pancasila dapat di artikan sebagai kemampuan rohani bangsa indonesia melakukan pemikiran yang sedalam – dalamnya tentang kebenaran pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh – sungguhnya dan hakiki dari arti nilai sila – sila pancasila.

C. Pancasila sebagai suatu sistem moral dan etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menrut Prof. Dr., Drs. Notonagoro, S.H. dalam bukunya ( 1974 ) Filsafat Dasar Negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tga bagian yaitu sebagai berikut :

a. Nilai Material
Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi undur jasmani manusia.
b. Nilai Vital
Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai Kerohanian
Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

3. 2 Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep pancasila sebagai dasar di sjukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophisce grondslag bagi Indonesia merdeka. Selanjutnya oleh, Mohamad Yamin disarankan di beri nama Jakarta Charter, atau piagam jakarta yang di dalamnya terdapat pancasila pada alenia ke IV ,piagam jakarta selanjutnya di sah kan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia menjadi pembukaan UUD, dengan mengalmi beberapa perubahan yang bersamaan dengan pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Sejak itulah pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
b. Meliputi suasan kebatinan dari UUD 1945
c. Menciptakan cita – cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Menjadi sumber semangatbagi Undang – Undang Dasar 1945
e. Mengandung norma – norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Mengingat bahwa pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berkait dengan hal – hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan negara. Semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan pancasila, diantaranya masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendisikan dan lain – lain, termsuk juga hubungan antar rakyat, kekuasaan dan penguasa. Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakekat pancasila sebagai dasar negara.
Dalam kehidupannya se bagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, pancasila merupakan hukum dasar nasionalmenurut pasal 1, ayat 3, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI yang tercantum pada TAP MPR tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. Undang – undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR RI
c. Undang – Undang
d. Peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang
e. Peraturan pemerintah
f. Keputusan presiden
g. Peraturan daerah
Jenis dan hieraarchi peraturan perundang – undangan yang berlakuadalah sebagai berikut :
a. Undang – Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
b. Undang – undang peraturan pemerintah pengganti undang – undang
c. Peraturan paemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah
Pancasila sebagai dasar filsafat negara secara Yuridis tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yng berbunyi ” kemudian dari pada itu, untuk membentuk ,,, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang- undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, persaeuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadikan bagi seluruh raklyat Indonesia.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stbilitas dan kelestarian jalannya pemerintah negara RI.
Akhirnya pancasila sebagai dasar juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita – cita / tujuan yang merupakan cita – cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia. Yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara – negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

3.3 Pancasila sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideologi untuk pertama kali di cetuskan oleh seorang filsuf Perancis benama Antoine Destutt de Tracy ( 1797 ), sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukan arah yang benar ke arah masa depan. Ideologi adalah ilmu, seperti juga biologi, psikologi, fisika dan matematika. Namun, dalam perkembangannya ideologi bergeser dari semacam ilmu menjadi suatu paham aiau dokterin.
Ideologi secara etimologi terdiri dari dua asal kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita – cita, juga pandangan, sedangkan logos di artikan sebagai ilmu atau ratio. Ideologi dapat diartikan cita – cita atau pandangan yang berdasarkan kepada ratio. Sedankan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
Beberapa pengertian ideologi :
a. Patrick Corbertt
Ideologi sebagai setiap strktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasinya.
b. Gunawan Setiardja
Ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita – cita hidup.
c. Soejono Soemargono
Ideologi sebagai kumpulan gagasan. ide, keyakinan. kepercayaan menyeluruh dan sistematis yang yang menyangkut politik, sosial, dan budaya, dan agama.
d. S Homby
Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi, dan politik atau yang dipegangi seseorang atau sekelompok orang.
A. Landasa dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan MPR No. XVIII / MPR / 1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/ MPR / 1978 tentang P4 adalah bahwa nilai–nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita – cita normative penyelenggra negara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan ber–Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, yang berpersatuan, berkerakyatan dan yang berkeadilan.
Pancasila sebagai Ideologi nasional berfungsi sebagai cita–cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan diatas. adapun fungsi lain ideologi pancasila adalah sebagi sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelasaian konflik. dapat kiata telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai–nilai bersama yang dapat mempersatukaan berbagai golonga masyarakat Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas pancasila sebagai Ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikutut :
a. Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita–cita normative penyelenggara negara.
b. nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang di sepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesaia.
Ideologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita–citapemikiran, atau nilai–nila, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praktis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi,yaitu sebagai berikut :
a. dimensi idealis, yaitu nilai–nilai dasar dari pancasila memiliki sifat yang sistematis, juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b. dimensi normatif, merupakan nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila yang perlu dijabarkan kedalam sistem norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma–norma kenegaraan.
c. dimensi realistis adalah nilai–nilai pancasila yang maksud diatas harus mampu memberikan cerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
d.
B. Ideologi Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang mempertahankan pancasila sebagai ideologinya.Penetapan pancasila sebagai Ideologi negara Indonesia itu pertama–tama berarti bahwa negara Indonesia di bangun atas dasar moral kodrati (natural morals) oleh karena itu, kita harus tunduk padanya dan wajib membela dan melaksanakannya, baik dalam susunan, maupun dalam kehidupannya (Kirdi Dipoyodo, 1984 : 11, 12).
Dalam rangka perkembangan Ideologi khususnya di Indonesia.ideologi berkembang sesuai dengan kepentingan dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia, diantaranya sebagai ideologi persatuan, ideologi pembangunan, dan ideologi terbuka.
a. Ideologi persatuan sangat penting artinya sejak lahirnya negara RI. Ideologi bertugas dan berfungsi mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi rakyat dan bangsa yang memiliki silap kpribadian yang terdiri tanpa ketergantungan kepada siapapun serta mempertebal kebersamaan dalam kehidupan bangsa. Ideologi persatuan memiliki arti, selain kemerdekaan yang kita raih melalui penggalangan kebersamaan nasib dan seperjuangan, masih diperlukan adanya semangat persatuan yang tinggi sehingga semangat ideologi persatuan perlu diketengahkan dan di tampilkan ksususnya dalam rangka nation and character building.
b. Ideologi Pembangunan, berarti pembangunan ikut dalam memberikan kepada pemerintahan RI kewenanbgandalam mempersiapkan kebijaksanaan dalam wujud cita–cita dan kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional yang dilakukan dengan penyusunan kaidah atau norma–norma penting dalam penunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan.
c. Ideologi terbuka, Mampu bersaing dengan bangsa–bangsa di dunia, melalui ideologi terbuka dikembangkan dinamika kehidupan masyarakat bangsa. membuka wawasan yang lebih luas secara kongkrit serta dapat lebih mudah pemecahan segenap permasalahan yang timbul dengan penyelesaian secara baik dan lebih terbuka dengan berdasrkan atas kesepakatan seluruh masyarakat tanpa paksaan dari luar.
Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai–nilai dan cita–citanya tidak dipaksakan di luar, tetapi berasal dari dalam diri bangsa sendiri, yaitu dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya dengan dasar konsensus seluruh masyarakat dan tidak diciptakan oleh negara. Oleh karena itu, Ideologi terbuka adalah milik semua rakyat sehingga ideologi terbuka bukan hanya dapat di benarkan, melainkan di butuhkan.Ideologi terbuka berbeda denngan ideologi yang datang dari luar yang akan bersifat tidak wajar (artifisial), kurang sedikit dan sedikit banyak terjadi penekanan atau paksaan
Keterbukaan ideologi pancasila didukung oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
a. Tekat bangsa dalam memperjuangkan tercapainya tujuan nasional atau tujuan proklamasi
b. Pembangunan nasional yang teratur dan berkembang pesat
c. Hilangnya ideologi komunis/sosialis sebagai ideologi tertutup.
Hal–hal yang membatasi keterbukaan ideologi pancasila adalah sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang mantab
b. Tetap berlakunya larangan terhadap paham komunis di Indonesia
c. adanya pencegahan atas pengembangan ideologi liberal di Indonesia dan
d. pancegahan terhadap gerakan ekstrem dan paham–paham lain yang bisa mengoyahkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa.





BAB IV
REFORMASI
4.1 Pengertian, Tujuan, dan Syarat Reformasi
1. Pengertian Reformasi
Reformasi berasal dari kata “ reformation ” dengan kata dasar “ reform “ yang memiliki arti perbaikan, perbaharuan, memperbaiki, dan menjadi lebih baik.(Kamus Inggris – Indonesia , An English – in – Indonesia Dictionory, oleh Jhon M. Echol dan Hasan Shadily (2003).
Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan yang lebih baik dengan cara ulang hal–hal yang menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi yaitu sebagai berikut :
a. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menentukan nilai – nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan kontri busi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita – cita seluruh masyarakat bangsa
c. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
d. Menghapus dan menghilangkan cara – cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntunan reformasi seperti KKN, Kekuasaan sewenang – wenang / otoriter,penyimpangan dan penyelewengan yang lain.

3. Syarat – Syarat Reformasi
Adapun ketentuan atau syarat – syarat reformasi bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut :
a. Telah menjadi penyelewengan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang – undangan dan hukum
b. Penyelenggaraan negara telah menggunakan kewenangannya secara semena – mena / otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan – tindakan yang sangat merugikan dan menekankan kehidupan rakyat keseluruhan.
c. Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat kerisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus menerus.
d. Perlunya langkah – langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hidup hajat rakyat banyak.
e. Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara pancasila.

4. 2 Dampak Reformasi
1. Dampak Positif
Dampak positif repormasi dapat kita rasakan dan saksikan melalui berita – berita media masa, serta surat kabar, dan internet, maupun pendapat – pendapat pengamat di bidangnya. Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya terdapat kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi dan lain – lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tanaman politik maupun nara pidana politik. Hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu era kebebasan berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru bahwa masyarakat bisa berbuat dan bertindak sesuatu serta melakukan perubahan- perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik, pendobrakan terhadap proses pembodohan yang yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
2. Dampak Negatif
Kebebasan yang berkembang pada masa reformasi seharusnya harus lebih bisa bertanggung jawab dan secara tegas melalui konsep – konsep yang terarah mampu membawa bangsa ini kearah yang lebih baik. Mengingat reformasi melalui pemahaman yang keliru, hal itu akan menimbulakan kekuasaan yang baru tanpa kejalasan tentang bagaimana hukum, kelembagaan negara, serta penyelenggaraan pemerintahan,
Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun kelompok tanpa mengindahkan etika, moral, norma, hukum yang ada. Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun mengontrolnya. Polusi kepentingan justru menambahkan keruwetan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegar. Oleh karena itu, hal – hal seperti ini harus diatasi dan di hapuskan.

4. 3 Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Sebagai suatu paradigma, pancasila merupakan mosel ayau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia porsonal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadi paradigma justru sila –silanya karena justru sila- sila tersebut mengandung sejumlah nilai satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Pancasila sebagai paradigma juga berda pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidangkehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial bdaya, dan pertahanan, keamanan, juga di dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi serta hukum dan hak asasi manusia, disamping yang lain.





BAB V

HAK ASASI MANUSIA

5. 1 Sejarah Hak Asasi Manusia
Setiap negara yang berdaulat pada dasarnya memiliki perkembangan hak asasi manusia yang sam satu dengan yang lain. Adpun letak perbedaanya disebabkan oleh latar belakan ideologi, budaya, dan paham kebangsaan sehingga berpengaruh lanngsung pada upaya pengembangan, penataan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia di suatu negara.
Hak asasi manusia muncul atas sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tiranisehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal dan dihasilkan setelah pasca- perang dunia ke II yang majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, sedangkan munculnya deklasi Universal HAM disebabkan banyaknya kejadian diluar perikemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan HAM adalah mempertahankan hak – hak dasar manusia yang mutlak di miliki oleh setiap manusia sebagai individu sejak lahir hingga mati.


5. 2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia ( HAM ), antara lain sebagai berikut :
a. Droit de I’ home ( Perancis )
b. Human right ( Inggris )
c. Mensen rechten ( Belanda )
Dalam salah satu Dokumen PBB, kita menemukan arti hak asasi manusia, yaitu ” human right could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we connot live as human being “
Dalam arti bahasa Indonesia adalah hak – hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusua tidak bisa hidup tanpa adanya hak – hak tersebut.
Beberapa pendapat dari pakar hukum Indonesia tentang HAM, diantaranya sebagai berikut :
1. Prof. Dardji Darmodihardjo
Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar atau hak – hak pokok yang dibawh oleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
2. Prof. Padmo Wahyono
Hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.


5.3 Jenis Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangannya HAM dapat digolongkan dalam berbagai jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi ( personal rights )
b. Hak asasi ekonomi ( property rights )
c. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( right of legal equlity )
d. Hak asasi politik ( polical right )
e. Hak asasi social dan kebudayaan ( social dan cultural right )
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuantata cara peradilam dan perlindungan ( procedural right )
g. Hak untuk membangun ( right to development )







BAB VI

UNDANG – UNDANG DASAR 1945

6. 1 Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sangat erat kaitannya dengan proklamasi maupun dengan pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita – cita proklamsi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 juga memuat asas – asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Selain itu, juga mengandung penjelasan yang rinci tentang cita – cita luhur proklamasi ( declaration of independence ) dari bangsa Indonesia dan menjadi satu rangkaian dalam proklamasi 17 Agustus 1945. cita – cita bangsa Indonesia dalam mewujudakan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang setiap warga negarahidup atas dasar saling menghargai dan saling hormati serta menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamsi kemerdekaan RI merupakan pencetusan atas semangat pancasila sebagai titik kulmunasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.
Pembukaan UUD 1945 sebagi pokok kaidah negara yang fundamental memiliki arti, antara lain, sebagai berikut :
1. sumber hukum dari UUD ( 1945 ) karena pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
2. menurut teori hukum, yang meletakan dasar negara adalah PPKI, yang menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. pembentuk negara ( PPKI ) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawarataaaan Perwakilan ( MPR ), sedangkan pemerintah yang dan MPR hanya merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
4. secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah / dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya sehingga pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara ( PPKI ) yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

6. 2 Pokok Pikiran pada Pembukaan UUD 1945
Adapun pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai – nilai pancasila terdiri atas empat pokok pikiran, yakni :
a. Negara persatuan
Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesiadengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan memiliki arti
 negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia,
 negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan, dan
 negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa. yang akhirnya mewajibkan dalam penyelenggaraan negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun perseorangan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak di bentuknya Negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dari Sabang sampai merauke. Dengan didasarkan bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Negara berkedaulatan rakyat
Baerdasarkan atas kerakyatandan permusyawaratan / perwakilan. artinya yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah / perwakilan.
d. Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusian yang adil dan beradab
Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Tang Tunggal
Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menmghormati dengan segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Sementara undang – undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara untuk memelihara buai pekerti. kemanusian yang luhur, dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.

6. 3 Pragraf –Pragraf dalam Pembukaan UUD 1945
Mengenai pengertian dari paragraf 1 sampai dengan paragraf IV dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Paragraf Pertama
” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan. ”
Disini mengandung pengertian bahwa Indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan dalam menyelami masalah mendalam tentang pernyataan bahwa keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnya karena makna kodrati harus mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan peri keadilan. Perikemanusiaan dan perikeadilan mengandung makna filosofis, yang dasar perikemanusiaan dan perikeadilan keduanya berkembang atas dasar kepentingan bersama rakyat indonesia dan antar bangsa sehingga jelas bangsa indonesia menolak penghisapan atas manusia oleh manusia dan atas bangsa oleh bangsa yang lain. Dengan demikian, perlunya menjaga hubungan antar individu dan masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak yang seluas – luasnya kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat bangsa secara seimbang dan harmonis.
2. Paragraf Kedua
” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
Ditinjau dari paragraf kedua ini bahwa kemerdekaan Indonesia itu bukanlah suatu hadiah ataupun pemberian dari penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia. Naegara Indonesia merdeka yang bercita – citakan memiliki sifat – sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berdasarkan asas kebebasan baik terhadap bangsa negara sendiri maupun terhadap negara – negara yang lain dalam arti bebas bertanggung jawab. Bersatu dalam arti bersatunya seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai Merauke.adil dalam arti keadialan yang nyata dalam lingkuo negara maupun dunia luar. Sedangkan mmakmur adalah setiap orang harus dapat mencapai kehidupan berkesejahteraan yang layak bagi kemanusiaan lahir, batin, jasmani, dan rohani.
3. Paragraf Ketiga
” atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan di dorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Disini bukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyrakat bangsa ini meyakini akan ridho serta izin dari tuhan yang maha kuasamemberikan restunya atas segenap usaha yang sungguh – sungguh dan keinginan yang benar untuk menjadi bangsa yang merdeka.
4. Paragraf Keempat
” kemudaian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Inti pokok paragraf keempat adalah tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Perihal tujuan negara
b. Perihal diadakanya undang – undang dasar
c. Perihal bentuk negara, dan
d. Perihal asas dasar kerohanian ( falsafah ) negara.
BAB VII
PERUBAHAN UNDANG – UNDANG
DASAR 1945

7. 1 Perubahan / Amandemen UUD 1945
Sesuai dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan dalam bangsa dan negara di Indonesia, sejak masa reformasi telah menimbulkan pemikiran yang serius dari bangsa dan negara Indonesia untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam rangka pelaksanaan penyelemggaraan hidup bernegara, termasuk jalannya ketata negaraan, bangsa Indonesia telah mengalami momen sejarah baru, yaitu reformasi. Tepatnya ter jadi sekitar tahun 1998 setelah tumbangnya pemerintahan orde baru yang sebelumnya telah berlangsung selama lebih kurang 32 tahun.
Bangsa Indonesia telah menginginkan terbentuknya suatu sistem kehidupan berbangsa, bernegara yang baru, dan demokratis dengan menetapkan kedaulatan rakyat pada posisi kedaulatan tertinggi.
Sebenarnya para penyusun dan perumus undang – undang dasar 1945 pada saat itu telah menyadari bahwa undang – undang dasar 1945 masih belum lengkap dan tidak sempurna, mengingat pada saat perumusan / penyusunanya dalam waktu yang sangat sempit dan serba tergesa – gesah sehingga undang – undang dasar belum memiliki mekanisme atau sistem chek and balance ( pengawasan dan keseimbangan ) antar lembaga negara yang ada.
Kemudian, dengan munculnya pemikiran reformasi di bidang konstitusi maka dimulailah perubahan terhadap UUD 1945 dan berjalan sebanyak empat kali, yaitu perubahan pertama pada tanggal 19 oktober 1999, kedua tanggal 18 agustus 2000 , ketiga tanggal 10 oktober 2001, dan keempat tanggal 10 agustus 2002.

7. 2 Proses Perubahan UUD 1945
1. Perubahan Pertama
Perubahan pertama meliputi, sebagai berikut :
a. Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden, dan
b. Hak membentuk undang – undang yang dulu ada ditangan presiden dan sekarang ada pada DPR, sedang presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR.
2. Perubahan Kedua
Perubahan kedua meliputi, antara lain sebagai berikut :
a. pemerintahan daerah
b. keanggotaan, fungsi, hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR.
c. Wilayah negara
d. Warga negara dan penduduk negar RI
e. Hak asasi manusia,
f. Pertahanan keamanan negar,
g. Mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
3. Perubahan Ketiga
Perubahan ketiga meliputi, antara lain sebagai berikut :
a. pelaksaanaan kedaulatan,
b. negara Indonesia adalah negara hukum
c. kedudukan dan kewenangan MPR,
d. jabatan presiden dan wakil presiden,
e. tata cara pemilihan presiden dan / wakil presiden secara langsung oleh rakyat,
f. pemberhentian presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatan,
g. pembentukan lembaga negara baru, seperti mahkama konstitusi ( MK ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ),dan Komisi Yudisal ( YK ),
h. pengaturan penambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), dan
i. pemilihan umum
4. Perubahan Keempat
Perubahan keempat meliputi, hal berikut antara lain sebagai berikut :
a. Keanggotaan MPR
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
c. Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
d. Kewenangan presiden
e. Keungan negara dan bank sentral
f. Pendidikan dan kebudayaan nasional
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat
h. Fakir miskin dan sistem jaminan sosial
i. Peraturan peralihan dan aturan aturan tambahan,
j. Kedudukan penjelasan UUD 1945.

7. 3 Ketatanegaraan RI Sebelum dan Sesudah perubahan UUD 1945
Akan dibahas khususnya tentang kedudukan, susunan, dan tugas kewenagan MPR RI.
A. Sebelum Perubahan UUD 1945
Dikenal MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, juga sebagai pelaku / pelaksanaan kedaulatan rakyat negara RI.
Seperti tersebut pada pasal 1 ayat ( 2 ), UUD ( lama ) bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain itu masih terdapat kelembagaan negara yanng lain, yang pada sst itudisebut lembaga tinggi negara, diantaranya adalah DPR., BPK, DPA, dan MA
Adapun susuna MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan, yang anggota DPR dipilih melalui pemilu, sedangkan anggota utusan daerah dan utusan golonganberdasarkan pengangkatan.
Tugas dan kewenagan MPR RI, menurut pasal 3, UUD 1945 ( lama ) adalah menetapkan undang – undang dasar dan garis besar haluan negar ( GBHN ).


B. Sesudah Perubahan UUD 1945
Sebagai kelembagaan negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinngi negara dan hannya sebagai lembaga negara, sepertinya juga DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Dalam pasal 1 ayat ( 2 ) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar sehingga tampaklah bahbwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku / pelaksana kedaulatan rakyat.
Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), yang semuanya direkrut melalui MPR.
Perlu dijelaskan bahwa susunan ketatanegaran dalam kelembagaan negara jugamengalami perubahan, dan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga negara yang hapus maupun lahir baru, yaitu sebagai badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, badan eksekutif presiden dan wakil presiden, sedangkan badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkama Konstitusi ( MK ) sebagai lembaga baru, Mahkama Agung ( MA ) dan Komisi Yudisal ( KY ) juga lembaga baru. Lembaga negara lama yang hapus adalah Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ). Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya / dan sejajar.
Tagas dan kewenangan MPR RI, sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan ketiga ).
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan / wakil presiden.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang – undang dasar ( impeachment ).















BAB VIII
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
8. 1 Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu
a. pengertian secara bahasa atau etimologis, dan
b. pengertian secara istilah atau terminogis.
1. Pengertian Etimonologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. jadi, secara bahasa demos - cratein atau demos – cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adlah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.Tambahan lagi, meskipun ada keterlambatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan para budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Bila kita tinjau keadaan di Yunani pada saat itu, tampak bahwa ” rakyat ikut secara langsung ”. karena keikutsertaannya yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi swcara langsung.
Disebabkan adnya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang tweus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti diatas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.
a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang jumlah banyak sulit dilakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang – orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang – undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Untuk negara – negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain:
a. penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan;
b. masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak;
c. setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri – sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karna itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat dan orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan hukum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasrkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
c. Menurut International Comission For Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik diselenggarakn oleh warga negara melalui wakil – wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.


d. Menurut C. F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahhwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan – tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada suatu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyata dan untuk rayat ( Government of the people , by the people, and for the people ).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekusaan tertinggi dalam negara demokrasi.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan negara adalah pemerintah, tetapi hakekatnya oramg – orang tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat berati pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan – kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan – kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu dalam negara demokrasi, pemerintah harus berusaha sebaik mungkin agar kebijakan yang dikelurkan adalah berasal dari aspirasi rakyat dan untuk kepentingan rakyat,, pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan diawasi oleh rakyat.
Secara subsatansif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua ( Maswadi Rauf 1997 ), yaitu :
a. kebebasan / pesamaan ( freedom / equlity ) dan
b. kedaulatan rakyat ( people’s sovereignty )
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatas dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan politik. demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan .
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,tanpa dibeda –bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat dan hak hak nya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
dengan konsep kedaulatan rakyat,pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal : pertama,kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan.perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat.pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaiakan hati penguasa.betapa pun niat baik penguasa,jika mereka menapikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama,kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan kedua,yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
8. 2 Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintah
secara klasik,pembagian bentuk pemerintahan menurut plato dibedakan menjadi:

a. monarki
b. tirani
c. aristokrasi
d. oligarki
e. demokrasi
f. mobokrasi/okhlokrasi

Bentuk pemerintahan seperti diatas,sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara.adapun bentuk pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pemerintahan modern menurut nicollo machiavelli.
nicollo machiavelli membedakan bentuk pemerintahan,yaitu
a. monarki adalah pemerintahan yang bersifat kerajaan.pemimpin negara umumnya bergelar raja,ratu,kaisar,atau sultan.
b. republic adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
Pembagian dua bentuk pemerintahan tersebut didasarkan pada cara pengangkatan atau penunjukan pemimpin negara.semua negara didunia ini dapat digolongkan dalam klasifikasi diatas.
8. 3 Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua(Huntington,2001)yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik non demokrasi.termasuk sistem politik non demokrasi adalah :

1. sistem politik otoriter
2. sistem totaliter
3. sistem dektator,
4. rezim,
5. militer
6. rezim satu partai
7. monarki absolut
8. dan sistem komunis

Sistem politik pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip prinsip demokrasi sistem politik kediktatoran adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip prinsip kediktatoran atau otoritarian .umumnya dianggap bahwa prinsip prinsip kediktatoran atau otoritarian adalah lawan dari prinsip prinsip demokrasi.
sukarna dalam buku demokrasi Vs kediktatoran (1981) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip prinsip dari otoritarian atau kediktatoran.adapun prinbsip prinsip dari sistem politik demokrasi,sebagai berikut:
a. pembagian kekuasaan :kekuasaan exklusif,legislatif.dan yudikatif berada pada badan yang berbeda:
b. pemerintahan konstitusional
c. pemerintahan berdasarkan hukum(rule off law)
d. pemerintahan mayoritas
e. pemerintahan dengan diskusi
f. pemilihan umum yang bebas
g. partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. manejemen yang terbuka
i. pers yang bebas
j. pengakuan terhadap hak hak minoritas
k. perlindungan terhadap hak asasi manusia
l. peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. pengawasan terhadap administrasi Negara\
n. mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik perintah
o. kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaaan dari lembaga manapun
p. penetapan pejabat pemerintahan dengan merit sysem bukan poll system
q. penyelesaian secara damai bukan dengan cara kompromi
r. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas – batas tertentu
s. konstitusi / UUD yang demokratis
t. prinsip persetujuan
8. 4 DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah – kaidah atau prinsip – prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
a. tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa nondemokratis ke penguasa demokrasi
b. tahapan kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertib politik demokrasi
c. tahapan ketiga adalah konsoludasi demokrasi
d. tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik negara.
Demokratisasi juga berarti penegakan nilai – nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai – nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. nilai – nilai tersebut antara lain, kebebasan, menghormati orang lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan. dan semua itu dianggap baik dan positif bagi setiap warga.
ciri–ciri demokratisasi :
a. berlangsung secara evalusioner
b. proses perubahan secara persuasif bukan koeresif
c. proses yang tidak perna selesai
8.5 Demokrasi di Indonesia
A. Demokrasi Desa
Bangsa indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan, ditingkat bahwa, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi di tingkat atas. indonesia pada masa lalu adalah feodal.menurut Mohamad Hatta dalam padmo Wahyono ( 1990 ), desa – desa Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembung desa. itulah yang disebut ” demokrasi asli ”
Demmokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu sebagai berikut :
a. rapat
b. mupakat
c. gotong royong
d. hak mengadakan protes bersama
e. hak menyingkir dari kekuasaan raj absolut




Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. namun kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu sebagai berikut :
a. demokrasi dibidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi dan
c. demokrasi di bidang sosial

B. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai berikut :
1. cita – cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan maenilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian dan totalitarian. jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasidi Indonesia. Nilai – nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar – pilar demokrasi modern.
nilai – nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut :

a. kedaulatan rakyat
b. republik
c. negara berdasarkan hukum
d. pemerintahan yang konstitusional
e. sistem perwakilan
f. prinsip musyawarah
g. prinsip keTuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit sebagai berikut :
1. secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai – nilai pancasila dalam bidang pol,itik, ekonomi, sosial.
2. secara sempit demokrasi pancasila berati kedaulatan rakyat yang dilandaskan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
8. 6 Perkembangan Demokrasi Pancasila
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari priodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Miriiam Budiardjo ( 1997 ) di pandang menurut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik 1, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b. masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c. masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil
Affan Gaffar ( 1999 ) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. priode masa revolusi kemerdekaan
b. priode masa demokrasi parlementer ( representative democracy )
c. priode masa demokrasi terpimpin ( guided democracy )
d. priode pemerintahan orde baru ( pancasila democracy )
Pelaksanaan demokrasidi Indonesia dapat pula di bagi kedalam priode berikut :
a. pelaksanaan demokrasi masa revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. pelaksanaan demokrasi pada mmasa orde lam terdiri :
masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai tahun 1959
mas demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai tahun 1965
c. pelaksanaan demokrasi masa orde baru tahun 1966 sampai 1998
d. pelaksanaan demokrasi masa transisi tahun 1998 sampai 1999
e. pelaksdanaan demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang
8. 7 Sistem Politik Demokrasi
A. Landasan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sistem politik demokrasi di dasarkan pada nilai prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi yakni mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam :
a. pembukaan UUD 1945 pada alenia ke IV yaitu ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat.......”
b. pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
B. Sendi – Sendi pokok Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sendi – Sendi pokok Sistem Politik Demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut :
a. ide kedaulatan rakyat
b. negara berdasarkan atas hukum
c. benntuk republik
d. pemerintah berdasarkan konstitusi
e. pemerintahan yang bertanggung jawab
f. sistem perwakilan
g. sistem pemerintahan presidensil
C. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Pokok – pokok dalam sistem politik Demokrasi Indonesia yaitiu sebagai berikut :
a. merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintahan pusat terdapat pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom
b. bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensil.
c. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah. ;presiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun.
d. kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
e. parlemen terdiri dari dua ( bikameral ) yaitu DPR dan DPD.
f. pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden
g. system multi partai
h. kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkama agung
i. lembaga negara lainnya adalah badan pemeriksa keungan dan komisi yudisial.
8. 8 Masa Depan Demokrasi
Untuk mempertahankan serta memperlancar proses demokratisasi diperlukan lima kondisi agar demokrasi dapat berkembang diantarnya adalah sebagai berikut :
1. penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan
2. tersedianya kebutuhan – kebutuhan dasar bagi kepentingan survive masyarakat
3. kemapanan kesatuan dan identitas nasional
4. pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi dan rasa tanggung jawab kolektif masyarakat
5. rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik secara efisien.
6. pengakuan yang berkelanjutan dari negara demokratis terhadap praktik demokrasi.
8. 9 Pendidikan Demokrasi
Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan ataupun lembaga lembaga negara lain. Demokrasi sejati, memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakat. Demokrasi ternyata memerlukan syarat hidupnya yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai nilai demokrasi tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu lama, berat dan sulit oleh karena itu, secara substansif berdimensi jangka panjang,guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demorasi mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikat nya adalah sosialisasi nilai nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berprilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai nilai demokrasi., meliputi tiga hal :
1. Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak hak warga masyarakat itu sendiri.
2. Demokrasi adalah sebuah learneng proccess yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain
3. Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasian mentranformasikan nilai nilai demokrasi pada masyarakat.
Namun dan berdasarkan praktik dan pendidikan selama ini, pendidikan kewarganegaraan di indonesia ternyata tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan kewearnegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaeaan mengemban misi, sebagai berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguh nya yaitu civic education.berdasarkan hal ini, pendidikan kewarganegaraan bertugas membinadan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan peranan,tugas,hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.misalnya,pendidikan kewarganegaraandimunculkan dalam pelajaran civis (kurikulum 1957/1962)pendidikan kemasyarakatan yang merupaka integrasi sejarah ,ilmu bumi dan kewarganegaraan (kurikulum 1964)pendidikan kewarganegaraan,negara yang merupakan perpaduan ilmu bumi,sejarah indonesia,dan civics (kurikulum 1968/1969) dan ppkn(1994).
b. Pendidikan kewargabegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter.dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa yang bersangkutan.contoh:pendidikan kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran pmp (1975/1984)pelajaran ppkn (kurikulum 1994).diperguruan tinggi diberikan mata kuliah pendidikan pancasila dan filsafat pancasila.
c. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara.pendidikan kewarganegaraan bertugas membentuk peserta didik agar memiliki kesadaran bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman.contoh,diberikanya mata kuliah kewiraan diperguruan tinggi.
d. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik) pendidikan kewarganegaraan mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara.dengan pendidikan kewarganegaraan,akan ada sosialisasi,dan penyebarluasan nilai nilai demokrasi pada masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Setijo Panji. Pendidikan Pancasila Perspektif Perjuangn Bangsa. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
Winarwo. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Askar, 2007
Kaelan DR. M. S. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma 2002
Ismail Suny. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta : Askara Baru, 1980
Sujiyanto Muhlisin. Praktik Belajar Kewarganegaraan. Jakarta : Ganeca exact 2007