Minggu, 07 November 2010

FIQIH

Pengertian Zakat

Zakat dari istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Diantara ayat tentang zakat yang paling popular adalah surat al-Baqarah :110 yang berbunyi:

Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran islam bahkan Al-Quran menjadikan zakat dan sholat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran agama, sebagaimana disinyalir oleh firman Allah SWT.




Artinya :
Apabila mereka kaum musyrik, bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara seagama. (QS. Al-Ataubah : 11)
Dalam sebuah hadits tentang penetapan Muaz di Yaman, nabi berkata, “taerangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan kepada kekayaan orang kaya”.
Dalam beberapa ayat zakat yang di ungkapakan dengan istilah sedekah. Sebenarnya sedekah berasal dari kata shidiq yang berarti ” benar”. Qadhi Abu Bakr bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan sedekah. Ia menyebutkan, “kata sedekah berasal kata shidq, benar dalam hubungan dengan sejalanya perbuatan dan ucapan serta keyakinan”.
Allah mengabungkan kata “memberi” dengan “membenarkan” dan “kikir“ dengan “ dusta” dalam Al-Qur’an surat Alail ayat 5-10 yang berbunyi :






Artinya: “siapa yang memberi dan bertaqwa serta membenarkan adanya pahala yang terbaik kami sungguh memudahkan baginya jalan menuju bahagia. Tetapi siaapa yang kikir dan lupa daratan serta mendustakanadanya pahala yang terbaik, akan kami mudahkan baginya jalan kepada kemalagan. Dengan demikian sedekah berarti bukti kebenaran iman dan membenarkan adanya hari kiamat”.
Oleh karena itu, Rasulullas Saw. Bersabda,” sedekah itu bukti”. Hadits ini boisa dikatakan sebagai “sindiran” kepada umat islam. Kebanyakan umat islam membenarkan al-Qur’an dan Hadits sebagi dasar hokum yang mengatur perilaku hidup muslim akan tetapi banyak dari kita “mengingkarinya”. Maka sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran –denngan keyakinan- dari umat islam akan kebenaran al-Qur’an dan Hadits.
Zakat berarti tumbuh, suci dan berkah ( Sabiq 1993:5). Merupakan istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. ( Rasjid 2003: 192)
Pada tahun kesembilan hijriyah, Rasulullah saw. Memerintahkan Mu’ az bin Jabal ke Yaman. Agar dia mengajarkan al-Quran , syriat islam dan menerima zakat dari kaum kaya untuk kaum kafir, sabda nabi :;




Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra. Sesungguhnya nabi saw, mengutusmu az ke Yaman. Dalam hadits tersebut diterangkan: sesungguhnya Allah mewajibkan sedekah atas mereka yakni zakat mal yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada kaum kafir. (HR. Muttafaqun alaih, lafaz hadits menerut riwayat Bukhari). (an-Nuri 1995 : 429)
Kemudian banyak didalam al-Qur’an banyak ayat menerangkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat, antara lain :


Artinya:
Pungutlah zakat dari harta benda mereka yang akan menbersihkan dan mensucikan mereka (at Taubah: 103)
Di dalam ayat lain dijelaskan :



Artinya:
Orang-orang yang baik kami beri kekuasaan dimuka bumi, mereka diberikan sholat dan membayar zakat, menyuruh kepadayang baik dan melarang dari yang munkar. Dan kepada Allah juga terserah hasil segala sesuatu. (al Haj: 41)
Dengan demikan, jelas bahwa hokum zakat adalah wajib atas kaum muslimin yang cukup syarat-syaratnya.
Hikmah zakat
a. sebagai ungkapan rasa syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT. Kepadanya
b. membersihakan diri dari sifat-sifat tercela seperti kikir dan menjadikan berakhlak yang mulia yang mulia seperti pemurah / dermawan.

c. Menolong orang yang lemah ekonomi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat menunaikan kewajibanya kepada Allah swt.
d. Menciptakan kepekan social orang kaya terhadap penderitaan kaum miskin, sehinga terjalin hubungan kasaih sayang di antara mereka. ( Rasjid 2003 : 217)
e. Dapat mengurangi angka kejahatan yang timbul akibat kemiskinan. (an Nuri 1995: 430)
Macam- macam zakat
Kewajiban menunaikan zakat bagi umat islam ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, bagi yang telah mencapai nisab dan haulnya.

1. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap pribadi muslimin, kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budag atau merdeka. (sabiq 1993 : 126) sebagaimana sabda nabi :





Artinya:
Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sa’ kurma atau gandum atas setiap orang muslimin merdeka atau hamba . laki-laki atau wanita. (HR. Bukhari-Muslim) dalam hadits Bukhari disebutkan mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya. ( Rasjid 2003: 207).
a. Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya
Barang yang wajib dizakatkan adalah kurma, gandum atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang. (an Nuri 1995: 502). Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 2.5 kg.
b. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Menurut Imam Syafe’I boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak permulaan bulan ramadhan, sedang menurut imam Malik dan Ahmad: boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak sehari atau dau hari sebelum hari raya fitri(an Nuri 1995: 502) atau sebelum shlat Idul Fitr, sebagaimana sabda nabi :





Artinya:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : telah diwajibkan. Oleh rasulullah saw. Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barabg siapa yang menunaikannya sebelum sholat Id maka zakat itu diterima dan barang siapa membayarnya sesudah sholat Id, maka zakat itu sebagai sedekah biasa. (H.R Abu Daud-Ibnu Mujjah).

c. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Orang fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Orang miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil zakat
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Para mukalaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Riqab ( orang yang memerdekakan budag)
6. Orang yang mempunyai hutang
7. Fisabiilillah
orang yang brjuang di jalan Allah.
8. Ibnusabil
mereka yang kehabisan biaya di jalan Allah.
Allah swt telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal, sebagaimana d dalam firmannya yang berbunyi sebagai berikut :



Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin, para pengurus zakat, para mukalaf yang di bujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah serta orang orang sedang dalam perjalannan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. (at Taubah: 60)
Dalam ayat diatas terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, tetapi untuk zakat fitrah haruslah diutamakan untuk orang-orang yang kafir dan orang-orang yang miskin. (1993 : 129)




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Zainal Abidin, Ushul Fiqih, Jakarata : Bulan bintang, 1975.
Departemen agama, Ushul Fiqih II, Jakarta: Proyek Pembinanaan Prasarana dan Sarana PTAI/IAIN, 1986.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Al-Fiqih, Kairo: Dar Al-Qalam, 1978.
Sudarsono Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta, Ekonisia.2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar