Minggu, 07 November 2010

Kewarganegaraan

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Mempelajari pancasila yang merupakan bagian dari matakuliah pengembangan kepribadian dalam pendidikan nasionaldi Indonesia dan tak akan lepas dari perkembangan kondisi ketatanegaraan republik Indonesia, khususnya pada masa reformasi ini yang detiap insan Indonesia berhak memiliki kebenasan berpikir dan berpendapat, namun bertanggung jawab.
Kita semua mengetehui Negara republic Indonesia yang lahir pada tanggal 17 agustus 1945 masih disebut negara yang sedang barkembang maju menyertai globalisasi dunia seiring denagan perkembangan pemerintahan yang dinamakan orde reformasi dan tetap memiliki landasan kerohanian pancasila.
Denagan demikian, kita juga memaklumi betapa pentingnya nilai – nilai yang terkandung dalam landasan kerohanian yang secara sah dan telah menjadi dasar Negara dalam waktu satu hari setalah diploklamirkan Negara republic Indonesia, yaitu 18 agustus 1945 maka dasar Negara republic Indonesia telah lahir dengan sah melalui sebuah badan, yakni panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ( PPKI).
Nilai kerohanian ( dasar Negara ) yang tercantum dalam pembukaan undang – undang dasar 1945 akan berperan mengantarkan bangsa indonesia menuju suatu cita – cita kehidupan berbangsaan yan bebas, merdeka mencapai suatu masyarakat kesehakteraan danmelepasakn diri dari segenap kehidupan yang penuh penderitaan dan kemiskinan.
Namun, kenyataannya pada saat ini kita tak perlu mengikari bahwa pancasila, selain sebagai dasar Negara juga sebagai ideology bangsa dan dapat mempersatukan seluruh kebhenikaan bangsa Indonesia.
Bagi para mahasiswa jika mempelajari pendidikan pancasila pada umumnya untuk memehami dan memperoleh pengetahuan tentang pancasila secara baik dan benar, dalam arti yuridis konstitusional dan objektif Ilmiah. yuridis konstitusional, mengingat pancasila sebagai dasar Negara dijadikan landasan dan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara republic Indonesia termasuk melandasi tatanan hukum yang berlaku. Artinya, dalam setiap langkah dan tingkah aparat pemerintahan Negara yang ada, seperti presiden, para mentri, dan para pejabat negar yang lain termasuk DPR / MPR seharusnya selalu mengingat dan mempertimbangkan nilai – nilai luhur yang ada dalam sila – sila pancasila agar dapat mencerminkan kpribadian dan budaya bangsa akan menjadi panutan bagi rakyat pendukungnya.
Menurut, Sunaryo Wreksosuhardjo yang dikutif Panji Setijo, Objek ilmiah, artinya pancasila sebagai dasar Negara adalah suatu nilai kerohanian. Yang masuk dalam kategori filsafat itu adalah pengetahuan. Oleh karena itu, penalaran dan penjabarannya, selain sebagai objek juga ilmiah.ilmiah karena ilmu pengetahuan harus dinalar berdasarkan teori – teori ilmiah atau pengetahuan umum, seperti bersistem, bermetode, berobjek dan memiliki kesimpulan sebagai analisis ,dalam Empat Tiang Penyangga Ikmu dalam Filnsafat Pendidikan Nasional Pancasila.

1. 2 Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan pendidikan pancasilah, antara lain landasan filosopis, landasan cultural, landasan histories, dan lan dasan yuridis.
1. Landasan Historis
landasan historts adalah landasan setara, terutama dalam rangka perjuagan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitaan selama berabad – abad dalam penjajahan. Sejak jatuhnay kerajaan majapahit, bangsa indonesia hidup dalam penekaanan, penindasan, kemiskinan, dam kebodohan dalam segenap bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, soaial budaya dan kehidupan mental masyarakat.
Dengan berjalanya waktu, masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit, melalui berbagai cara yang di tempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa bersama seluruh rakyat berusaha terus untuk bisa bangkit melepaskan diri dari cengkraman penjajahan.

2. Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah filsafat pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi pancasila dan undang – undang dasar 1945. pancasila sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragrap ke-4 pembukaan undang – undang dasar 1945, melandasi jalannya pemerintahan, melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan operasional dalam negara termasuk pendidikan nasional di dalamnya, serta pendidikan pancasila dan segenap pendidikan matakuliah yang lainnya.
3. Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
a. Undang – undang dasar 1945, pasal 31, ayat 1, isinya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Keputusan Direktor Jendaral pendidikan tinggi nomor 38/Dikti/2002, tanggal 18 Juli 2002, tentang pelaksanaan matakuliah pengembangan kepribadian diperguruan tinggi.
c. Undang–undang republik Indonesia nomor 20, tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan pancasila secara eksplisit tidak tercantum didalamnya sebagai bagian dari matakuliah pengembangan keribadian (MPK), Namun pancasila tetap menjadi landasan filosofi bagi sistem pendidikan nasional.
4. Landasan Kultural
Landasan kultural adalah landasan yang digali dari nilai – nalai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad–abad lamanya di indonesia.sama tuanya dengan peradaban yang ada pada manusia. Semenjak zaman indonesia masih bernama bumi nusantara, perumusan nilai–niliai pancasila diambil dari niali kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau kepribadian bangsa serta terrplihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat berharga, seperti nilai–nilai kemanusian, kegotong–royongan, nilai persatuan– kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapatmaupun pergaulan hidup bermasyarakat sampai kepada nilai – nilai relegius dan keagamaan.
1. 3 Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan pasal 3, ayat 2, Keputusan Direktor Jendaral pendidikan tinggi nomor 38/Dikt/2002, tanggal 18 juli 2002 tersebut di atas, tentang kopetisi matakuliah pengembanga kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa :
a. Agar memiliki kemapuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara–cara pemecahannya.
c. Agar mampu mengenali perubahan–perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
d. Agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai–nilai budaya bangsa untuk menggalang persaruan indonesia.
Sebagai bagian dari pendidikan nasional, pendidikan pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan dan bermartabat agar :
a. Menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani, berahlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
c. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hati nurani.
d. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni
e. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsa.

1. 4 Pembahasan Pancasila
Prof. Dr., Drs. Notonagoro, SH. Dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer ( 1975 ) , menyebutkan beberapa macam asal mula atau sebab- musabab pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara, yakni causa matrialis, causa formalis, sebagai sumbangan dari causa formalis dan causa finalis, causa efisien atau asal mula. Untuk memenuhi teori efesiensi, dapat ditunjukan melalui kondisi sesudah masa proklamasi kemerdekaan R. I, yang kegiatan lembaga BPUPKI telah beraih kelembaga panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( PPKI ) dengan tugas yang bebeda, yaitu meletakan dasar negara, pembukaan undang – undang dasar, dan undang – undang dasar negara republik indonesia 1945.

1. 5 Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
Tinjauan pancasila dari berbagai segi, yaitu historis, etimologis, yuridis, istilah resmi.
A. Historis
Berdasarkan catatan sejarah tentang Budha, sehubungan dengan pancasila telah dikenal istilah sila, artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang termasuk agama budha. Sila mengandung masyarakat melindungi orang lain dari penderiataan. ( Ahsin Janakabhivamsa, 2005 : 179 – 183 )
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sila juga bermakna menjalankan lima sila, melalui fungsi sila – sila, yang menghindari pembunuh ( panditiva – virati ) menghindari mencuri ( adinnadana - virati ), menghindari berbuat asusila ( kemesu - michacara – virati ), dan menghindari minuman yang memabukan ( surapana – virati ).
Apabila saling menyadari dan benar – benar bisa menjalankan kelima aturan moral atau kelima sila diatas, manusia dapat menyelamatkan dunia dari kesengsaraan dan kesengsaraan dan keresahan. Itulah ajaran tentang sila uyang bermakna moralitas, yang sangat di taati oleh mereka yang benar – benar menjalankan ajaran Buddha.
Berikutnya pancasila dalam perkembanganya pada massa kejayaan majapahit mempunyai makna kesusilaan ada lima ketentujan dilarang yaitu sebagai berikut :
a. Tidak boleh melakukan kekerasan
b. Tidak boleh mencuri
c. Tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh iri, atau bersikap tidak baik terhadap orang lain).
d. Tidak boleh berbohong
e. Tidak bolleh mabuk – mabukan
Setelah kerajaan majapahit jatuh, kemudian dikenal dalam masyarakat jawa khususnya, istilah Mo Lima (ketentuan berjumlah 5) harus dihindari dari masyarakat, supaya menjadi baik dan tertib, serta teratur, yaitu sebagai berikut :
a. Ora kena mateni (membunuh)
b. Maling (mencuri)
c. Madon (maen perempuan)
d. Madat (penghisab/candu/morfin : sekarang narkoba)
e. Lan main (berjudi)
B. Etimologis
Berdasarkan asal kata (Etimologis), istilah pancasila ( pancasyila )berasal dari kata sansekerta ( India ) yang mengandung dua mcam arti, seperti berikut.
 Pancasyila : panca artinya lima, sedangkan syila dengan huruf i yang di baca pendek, artinya dasar, batu sendi atau alas sehingga pancasyila mempunyai arti lima dasar
 Pancasyila : panca artinya lima, sedangkan syiila dengan huruf ii yang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga pancasyila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
C. Yuridis
Segi Yurdis ( hukum ) adalah pengertian pancasila dalam sila – sila atau kelima sila dari pancasila yang tata urutan / rumusannya tercantum pafda alenia ke-4 pembukaan undang – undang dasar 1945.
D. Istilah Resmi
Istilah resmi adalah istilah ” pancasila” bagi ” lima dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 juni 1945.



















BAB II
PENDIDIKAN SEJARAH PANCASILA
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran secara bersama – sama dan bersatu mempertahankan keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia maka perlu disampaikan pendidikan pancasila sejarah pancasila dengan wujudnya berupa sejarah perjuangan bangsa dapat diartikan juga sebagai pelengkap perkuliahan pendidikan pancasila
Pemahaman pancasila melalui aspek sejarah memeng sangat berguna dalam perwujudan kehidupan bermasyarakat berbangsa yang dilandasi dengan nilai kebersamaan, persatuan, dan kesatuan dalam kebhinekaan tata budaya bangsa indonesia.

2. 1 Sejarah Nama Indonesia
Nama indonesia berasal dari bahasa Latin, Indos dan nesos yang artinya India dan pulau – pulau. Nama Indonesia yang dimaksud adalah pulau – pulau yang ada di samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut pulau.
Pada sekitar tahun 1920 partai – partai politik dan organisasi masa zaman Hindia Belanda dan organisasi pelajar mahasiswa Indonesia di Nederland sudah menggunakan sebutan Indonesia. Misalnya, nama penghimpynanya sejak tahun 1922 telah diganti namanya dengan “ Perhimpunam Indonesia “. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya nama tersebut lebih banyak lagi dipergunakan.
Melallui sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 dan juga sejak hari kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945, Istilah, “ Indonesia “ menjadi nama resmi di seluruh tanah air , bangsa dan negara kita Indonesia.

2. 2 Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Sejak zaman purba, kepulauan nusantara kita sudah dihuni oleh manusia. Zaman peradaban batu terjadi dua golongan perpindahan bangsa dari daratan Asia menyeberang ke kepulauan di samudera India, kemudian menyebar dari madagaskar sampai ke Filipina dan Melanesia, yang akhirnya menyatu dengan penduduk asli setempat. Inilah yang disebut sebagai nenek moyang bangsa Indonesia.
Nenek moyang kita pada umumnya hidup dari bertani dan menjadi nelayan/ pelaut. Sebagai sisa dari warisan nenek moyang ialah berupa perahu cerdik, yang kita kenal sebagai peninggalan masa lalu.
Pada kebudayaan Indonesia asli yang telah dinilai memiliki unsur – unsur budaya yang luhur, berupa antara lain sifat religius, rasa pri kemanusiaan, rasa persatuan dan kesatuan yang terbina sangat erat dalam kekeluargaan maupun sikap luwes dalam pergaulan melalui bentuk musyawarah dan kegotong – royngan yang tinggi dalam lingkungan keluarga,masyrakat dalam bentuk nagari, bersikap ramah tamah. Semua hal tersebut diatas merupakan gambaran yang mencerminkan ciri – ciri khas kehidupan serta kepribadian bernilai luhur yang telah dimiliki oleh leluhur kita nenek moyang kita sejak zaman dahulu kala.
2. 3 Masa Kerajaan Nasional di Indonesia
A. Zaman Sriwijaya ( 620 – 1270 )
Pada abad VII, munculah di Sumatra ( Palembang )sebuah kerajaan dan kemahadutaan bernama Sriwijaya sebagai kerajaan nasional pertama di Indonesia dibawah dinasti syailendra dengan rajanya yang terkenal Balaputradewa. Sebagai kerajaan yang maritim, Sriwijaya mempersatukan seluruh nusantara sampai abad XII. Sriwijaya memiliki pengaruh daerah yang luas, meliputi Jambi, Aceh, Malaya bagian Timur, dan lain – lain. Wilayah kekuasaan pun cukup luas diantaranya Simenanjung Melayu dan Filipina bagian selatan. Selam enam abad Sriwijaya mencatat banyak peninggalan sejarah nusantara, salah satunya candi Borobudur menunjukan sebagai pusat kegiatan agama Budha di Asia Tenggara.
Namun, pada tahap berikutnya,menjelang abad XII , situasi dan kondisi di Sriwijaya semakin memburuk disebabkan, antara lain sebagai berikut :
a. Adanya perpecahan melalui perang saudara diantara keluarga dinasti Syailendra.
b. Adanya serangan dari luar, seperti dari Chola ( India )
c. Sriwijaya semakin lemah, bahkan setelah Melayu mengambil alih pusat kekuasaan Sriwijaya Palembang yang tanpa kepemimpinan maka Sriwijaya menjadi runtuh dan jatuh.
Dengan runtuhnya kerajaan Sriwijaya munculah kerajaan – kerajaan kecil di mana – mana seperi di Jawa antara lain Darmawangsa, Airlangga, Kediri, Kalingga, Senjaya, dan lain – lain.
B. Zaman Majapahit ( 1293 – 1520 )
Negara baru sebuah kerajaan atau kemahaperabuan Majapahit dengan pendiri R. Wijaya mencapai puncak kemegahannya di bawah pemerintahan raya Hayam Wuruk yang di dampingi oleh mahapatih Gaja Mada yang terkenal.
Majapahit dengan mahapatih Gadja Mada yang terkenal dapat mempersatukan seluruh nusantara berkat ” Sumpah Palapa ”nya, yang memiliki arti persatuan dan kesatuan. Seperti yang tercantum dalam pancasila sial ke dua. Sumpah tersebut berbunyi : ” Saya baru akan berhenti puasa makan palapa jikalau nusantara sudah takluk di bawah kekuasaan negara Majapahit”. ( Purwandi : 2004 : 159).
Dalam beberapa peninggalan buku kuno, diantaranya buku yang terkenal adalah buku Sotasoma karangan mPu Tantular berisi kalimat yang dijadikan semboyan bangsa Indonesia ” Bhinneka Tunggal Ika ”. Semboyan tersebut bermakna mempersatukan seluruh rakyat wialayah nusantara dalam bentuk persatuan dan kesatuan tanpa terpecah – pecah, dengan mengabaikan perbedaan yang ada dalam masyarakat seluruh wilayah nusantara.
Pada masa kejayaan Majapahit, agama Hinndu dan Budha dapat hidup berdampingan dengan tertib dan damai, hal ini menunjukan toleransi yang tinng diantara umat beragama. Bahkan salah satu daerah kekuasan pada masa itu ialah Pasai telah memeluk agama Islam.
Jatuhnya Majapahit, yang disebabkan oleh hal sebagai berikut :
a. Perpecahan yang mendalam
b. Merosotnya pertahanan keamanan di Indonesia
c. Munculnya banyak kerajaan kecil seperti : Demak, Pajang, Mataram dan lain – lain. yang memisahkan diri dari Majapahit.
Hal inilah yang memudahkan masuknya bangsa barat ke Indonesia ( Portugis, Spanyol, dan Belanda ). Bahkan, Sebelum jatuhnya Majapahit, Islam telah masuk Indonesia.
C. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukanyaprasasti berupa 7 yupa ( tiang batu ). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Asmawarman keturunan dari Kudungga.
Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai – nilai sosial politik, dan keTuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada Brahmana.Nilai – nilai tersebut dapat kita temui dalam konteks pancasila yang kita jadikan dasar negara kita saat ini.

2. 4 Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
Semenjak jatuhnya Majapahit, Islam yang sudah masuk di indonesia sekitar abad XIII / 1292 telah berkembang dengan pesat tanpa benturan dengan agama yang sudah ada sebelumnya, seperti Hindu dan Budha.
Bangsa Belanda pada abad XVI / 1596 menginjakan kakinya melalui Banten dibawah pimpinan Cornelis de Hotman. Belanda mencapai negri – negri Timur penghasil rempah – rempah akibat larangan untuk memasuki pelabuhan Lisboa oleh Portugis.Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia, keberuntungan Belanda yang diperoleh yaitu dengan cara mengeruk kekayaan Indonesia dan kemudian di angkut kenegrinya dan sebagaian di Investasikan di Indonesia berupa pabrik – pabrik dan perkebunan.
Rakyat di tindas, diperas dan dihisab menjadi sapi pera, dengan melakukan dominasi politik dan sewenang – wenang memperlakukan rakyat terjajah Indonesia. Selain melakukan eksploitasi ekonomi, diantaranya juga menerapkan penetrasi kebudayaan dengan pengaruh yang besar terhadap sikap kehidupan rakyat terjajah. Semua hal diatas telah melahirkan rasa diskriminasi rasial akibat dendam atas perlakuan penjajah yang tiada berprikemanusiaan.
Penghisapan ekonomi telah mencapai puncaknya saat pemerintahan Belanda menerapkan sistem monopoli lewat tanam paksa, dibawah pemerintahan gubernur Jendral Van Den Boch.
Mengenai sistem tanam paksa dijelaskan kebih lanjut bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan mengingat beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
a. Sistem pajak tanah / sewa tanah yang diterapkan selama ini mengalami kegagalan.
b. Diperlukan hasil tanaman ekspor untuk dijual dipasaran Eropa dengan keuntungan yang tinggi.
c. Belanda masih mencari banyak dana penutup utang perang.

Ciri – ciri utama tanam paksa adalah :
a. Adanya keharusan bagi rakyat untuk menanam tanaman yang laku di Eropa.
b. Keharusan membayar pajak bentuk hasil bumi,
c. Tanaman jenis ekspor tersebut dikirim ke Eropa untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Hal tersebut diatas telah mengakibatkan terjadinya puncak penderitaan bagi bangsa Indonesia sehingga mengalami penderitaan dalam bentuk kemiskinan, kemelaratan, kelaparan dan kebodohan.
Setelah kita menyadari dan melihat perkembangan kondisi dan situasi yang memengaruhi dunia, khususnya di Negara – Negara Asia Afrika terdapat banyak factor yang memengaruhi serta mandorong akan lahirnya suatu pergerakan nasional di Indonesia
A. Faktor Intern
a. Perasaan tidak puas dari bangsa Indonesia atas sikap penindasan, perlakuan tidak wajar, sifat angkuh dari pemerintahan belanda mengakibatkan perlawanan bersenjata oleh Sultan Agung, Tuanku Imam Bonjol, dan llain sebagainya.
b. Kesadaran golongan pelajar
c. Adanya gerakan – gerakan keturunan Tionghoa dengan mendirikan lembaga pendidikan bagi golongan mereka sendiri.


B. Faktor Ekstern
a. Kekalahan Rusia oleh Jepang
b. Pergerakan bangsa India dibawah Mahatma Ghandi lepas dari kekuasaan Inggris.
c. Kemerdekaan republik rakyat Tiongkok 1911di bawah pimpinan dr.Sun Yat membuktikan bahwa bangsa Asia mampu mengurus melaksanakan pemerintahan tanpa bantuan dari pihak asing.
d. Lahirnya Repblik Filipina dengan tokohnya Jose Rijal dapat melepaskan diri dari jajahan Sepanyol walaupun akhirnya jatuh ketangan Amerika.
Dengan di dorong oleh faktor – faktor tersebut diatas maka pada tanggal 20 mei 1908, di Jakarta berdirilah Boedi Oetomo yang didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan – kawan.

2. 5 Penjajahan Jepang di Indonesia
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun1942, melallui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balik Papan, Ambon, Batavia ( Jakarta ), dan Bandung. Belanda menyerah kalah terhadap Jepang pada tanggal 9 Maret 1942.
Pertama kali datang di Indonesia, Jepang berpropaganda sebagai berikut :
a. Jepang mengaku sebagai saudara tua
b. Jepang akan membebaskan bangsa Asia dari penjajahan Barat.
c. Jepang akan membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah Barat.
Namun, ,hal tersebut adalah taktik Jepangagar bangsa Indonesia agar bersedia membantu perangnya melawan sekutu dalam perang Asia Timur Raya,. Bangsa Indonesia diberi leluasan untuk mempropagandakan Indonesia merdeka. Setelah kedudukannya terasa kuat, sifat – sifat Jepang sebagai penjajah mulai tampak, dengan adanya :
a. Sikap yang keras,
b. Kekejaman tindakan’
c. Menanamkan rasa benci kepada sekutu,
Dalam perkembangan selanjutnya, antara tahun 1944 – 1945 posisi Jepang di lautan Teduh semakin terdesak oleh operasi tentara sekutu, sedangkan rakyat Indonesia sebagai bangsa terjajah tetap melakukan perlawanan melalui gerkan dibawah tanah. Bulan september 1944 Jepang mengumumkan berniat memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Disamping itu, oleh jepang dibentuk sebuah badan yang dinamakan BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 29 April 1945 dengan tugas untuk menyelidiki kemungkkinin Indonesia merdeka.

2. 6 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. peresmian dilakukan oleh Saiko Sikikan ( pembesar pemerintahan bala tentara Jepang ), dan pada hari berikutnya dimulailah sidang. Badan ini ditugasi untuk mempelajari hal – hal apa saja yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara baru yang merdeka. Adapun badan ini terdiri atas 63 anggota termasuk satu keta dan dua wakilnya, yakni Dr. Radjiman Wediodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase, seorang warga Jepang, dan wakil kedua R. Panji Suroso.
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama dua kali, Yaitu :
a. Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
b. Tanggal 10 juli – 17 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI, pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 juni 1945 ada beberapa tokoh penting yang merumuskan dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Moch. Yamin mengemukakan :
a) Keketuhanan Yang Maha Esa
b) Kekebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa keadilan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo mengemukakan mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut :
a) Persatuan/ nasionalisme
b) Kekeluargaan
c) Takluk kepada Tuhan,
d) Musyawarah dan
e) Keadilan rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno atau bung Karno mengemukakan sebagai berikut :
a) Kekebangsaan Indonesia
b) Internasionalismme
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada sidang kedua terbentuk ” sembilan panitia ” yang anggotanya adalah sebagai berikut :

1) Ir. Soekarno
2) Drs. M. Hatta
3) Wachid Hasyim
4) Mr. Muh. Yamin
5) Mr. Maramis
6) Mr. Soebarjo
7) Kyai Abdul Kahar Moezakir
8) Abikoesno Tjokrosoejoso
9) Haji Agus Salim

Dalam sidang kedua BPUPKI panitia 9 yang beranggotakan 38 orang, melaporkan kegiatanya selama masa proses BPUPKI yaitu masalah – masalah yang dihadapi dan terselesaikan dengan baik. Banyak usulan yang masuk dalam bentuk lisan maupun tulisan antara lain ada sembilan jenis unsur kemerdekaan Indonesia selekasnya, soal dasar negara, soal unifikasi, bentuk negara dan kepala negara, tentang daerah, agama dan negara, soal pembelian, dan soal keuangan.
2. 7 Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah oada sekutu, maka kesempatan inilah yang dipergunakan oleh pejuang kemerdekaan republik Indonesia untuk memploklamirkan dirinya menmjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan serta waktu proklamasi. Perbedaan ini terjadi antara golongan pemuda antara lain : Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepomo dkk. Golongan ini bersikap agresif dan menghendaki kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu memuncak dengan diamnkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengras dengrok agar tidak dapat pengaruh dari Jepang. Setelah diadakanya pertemuan di Pejambon Jakarta pada tankggal 16 Agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah maka Dwitunggal Soekarno – Hatta setuju untuk dilaksanakanya Proklamasi kemerdekaan akan tetapi dilaksanakan di Jakarta.
Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut maka Soekarno – Hatta pergi kerumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard untuk menegaskan bahwa pemerintahan Jepang tidak jampur tangan tentang proklamasi. Setelah memperoleh kepastian maka Soekarnao – Hatta mengadakan pertemuan untuk mengkonsep rumusan naskah proklamasi. Pada pertemuan ini konsep Soekarnolah yang diterima oleh Sayuti Melik.
Kemudian keesokan harinya jam 10 pagi tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada hari Jum’at,bung Karno dengan di dampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato.
Sehari setelah proklamasi keesokan harinya di adakan sidang pertama PPKI yang menghasilkan keputusan – keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan Undang – undang dasar 1945 yang meliputi, sebagai berikut :
 setelah beberapa kali melakukan perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan undang – undang dasar 1945
 menetapkan rancangan hukumdasar yang telah diterima fari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang – undang dasar 1945
b. Memeilih presiden dan wakil presiden pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.









BAB III
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT,
DASAR NEGARA, DAN IDEOLOGI

3. 1 Pancasila sebagai Suatu Filsafat
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia akan ditinjau melalui arti, objek, dan tujuan pada filsafat umum dan selanjutnya memasuki bidang falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pada dasarnya filsafat pertama kali lahir di Yunani, selanjutnya lahir filsafat abad pertengahan dan seterusnya. Prof. Dr. Achmad Tafsir dalam bukunya ( 2004 ), edisi revisi Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, dalam bab 1, hal 1, dijelaskan bahwa orang yang mula – mula menggunakan akal secara serius adalah orang Yunani yang bernama Thales (kira – kira tahun 624 – 546 SM ). Orang inilah yang diberi gelar bapak filsafat. Gelar itu diberikan kepadanya karena dia mengajukan pertanyaan yang aneh, yaitu apa sebenarnya bahan alam semesta ini ? Ia sendiri menjawab air. Setelah silih berganti filsuf yang sezamannya dan sesudahnya mengajukan jawaban.
Kemudian, Dr. Peter Soedoyo B.Sc, dalam bukunya ( 2004 ) Pengantar Sejarah dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Alam, mengemukakan dalam bab1, hal 4,5. ” Ilmu Pengetahuan Murni ”, yakni yang berkembang atasa dasar kegairan ingin tahu semata – mata, baru lahir dan berkembang dalam peradaban Yunani kuno antara 600 tahun sebelum masehi sampai sekitar tahun 100 sesudah masehi.
Filsafat pertama kali lahir di Yunani dan tokoh utama dalam filsafat adalah seorang filsuf yang benama Thales, selanjutnya diikuti silih berganti oleh tokoh – tokoh lain yang sering kita kenal. Seperti, Ploto, Aristoteles, Socrates, Cicero, dan ailanjutkan oleh Deskartes, dan Immanuel kant.
Mengingat filsafat adalah suatu hasil budaya manusia yang manusia secara kodrati dibekali oleh Tuhan Yang Maha Esa kemampuan rohani berupa akal, rasa dan karsa, sehingga filsafat adalah hasil dari kebulatan akal, rasa, dan karsa menjadi kebudayaan yang sifatnya nonmateriil. Selain itu juga, filsafat juga tidak lepas dari rasa heran / ragu dan kagum, disamping keterbatasan dan kesadaran yang dimiliki setiap manusia maka banyak permasalahan yang bisa direnungi serta digambarkan manusia melalui pemahaman kesemestaan atau duniawi.
Berdasarkan tata bahasa, kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, falsafah yang terdiri atas “ philen” ( artinya cinta )dan “ sophos” yang artinya hikmah, kebijaksanaan atau wisdoom. Secara harfiah “ fisafat “ bermakna sinta kebijaksanaa, memiliki arti kebenaran yang sesungguhnya, dan behubungan denngan hasrat ingin tahu terhadap hal- hal yang benar. Dalam arti praktis, filsafah mengandung makna alam berpikir, sedangkan berfilsafat adalah berpikir secara mendalam atau radikal.


Dalam kamus besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwadarminta mengartikan kata filsafat sebagai pengetahuandan pendidikan denagan akal budi mengenai sebab – sebab, asas – asas, hukum, dan sebagainya dari segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu.

A. Kegunaan filsafat dan filsafat Pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengn mempelajari filsafat orang menjadi bertambah pengetahuannya. Ia akan lebih mampu memelajari segala sesuatu dengan cara yang baik, mendalam, dan lebih luas. Juga lebih mudah menjawab sesuatu yang diinginkan pihak lain secara lebih mendalam dan mudah diterima dengan baik.
Bagi bangsa indonesia, filsafat pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa dalam mendukung cita – cita ataupun tujuan nasinal karena filsafat pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia. Disamping itu, secara khusus bangsa Indonesia berani mempertahankan eksistensi pancasila bagi nusa dan bangsa serta akan menjaga kelestarian kelangsungan hidup bangsa dan negara republik Indonesia dalam membela kebenaran dan kepentingan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi oleh nilai persatuan dan kesatuan.

B. Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dapat dimasukan dalam macam falsafah dalam arti produk sebagai pandangan hidup dan falsafah dalam arti praktis.
Filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbauatan dalam kehidupan sehari – hari dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasiala yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai – nilai dasar yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilaikerakyatan, nilai keadialan sosial yang tata urutannyatermuat dalam alenia IV pembukaan undang – undang dasar 1945.
Sebagai falsafah bangsa Indonesia, filsafat pancasila dapat di artikan sebagai kemampuan rohani bangsa indonesia melakukan pemikiran yang sedalam – dalamnya tentang kebenaran pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh – sungguhnya dan hakiki dari arti nilai sila – sila pancasila.

C. Pancasila sebagai suatu sistem moral dan etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menrut Prof. Dr., Drs. Notonagoro, S.H. dalam bukunya ( 1974 ) Filsafat Dasar Negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tga bagian yaitu sebagai berikut :

a. Nilai Material
Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi undur jasmani manusia.
b. Nilai Vital
Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai Kerohanian
Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

3. 2 Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep pancasila sebagai dasar di sjukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophisce grondslag bagi Indonesia merdeka. Selanjutnya oleh, Mohamad Yamin disarankan di beri nama Jakarta Charter, atau piagam jakarta yang di dalamnya terdapat pancasila pada alenia ke IV ,piagam jakarta selanjutnya di sah kan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia menjadi pembukaan UUD, dengan mengalmi beberapa perubahan yang bersamaan dengan pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Sejak itulah pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
b. Meliputi suasan kebatinan dari UUD 1945
c. Menciptakan cita – cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Menjadi sumber semangatbagi Undang – Undang Dasar 1945
e. Mengandung norma – norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Mengingat bahwa pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berkait dengan hal – hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan negara. Semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan pancasila, diantaranya masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendisikan dan lain – lain, termsuk juga hubungan antar rakyat, kekuasaan dan penguasa. Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakekat pancasila sebagai dasar negara.
Dalam kehidupannya se bagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, pancasila merupakan hukum dasar nasionalmenurut pasal 1, ayat 3, Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Adapun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI yang tercantum pada TAP MPR tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. Undang – undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR RI
c. Undang – Undang
d. Peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang
e. Peraturan pemerintah
f. Keputusan presiden
g. Peraturan daerah
Jenis dan hieraarchi peraturan perundang – undangan yang berlakuadalah sebagai berikut :
a. Undang – Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
b. Undang – undang peraturan pemerintah pengganti undang – undang
c. Peraturan paemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah
Pancasila sebagai dasar filsafat negara secara Yuridis tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yng berbunyi ” kemudian dari pada itu, untuk membentuk ,,, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang- undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, persaeuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadikan bagi seluruh raklyat Indonesia.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stbilitas dan kelestarian jalannya pemerintah negara RI.
Akhirnya pancasila sebagai dasar juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita – cita / tujuan yang merupakan cita – cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia. Yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara – negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

3.3 Pancasila sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideologi untuk pertama kali di cetuskan oleh seorang filsuf Perancis benama Antoine Destutt de Tracy ( 1797 ), sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukan arah yang benar ke arah masa depan. Ideologi adalah ilmu, seperti juga biologi, psikologi, fisika dan matematika. Namun, dalam perkembangannya ideologi bergeser dari semacam ilmu menjadi suatu paham aiau dokterin.
Ideologi secara etimologi terdiri dari dua asal kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita – cita, juga pandangan, sedangkan logos di artikan sebagai ilmu atau ratio. Ideologi dapat diartikan cita – cita atau pandangan yang berdasarkan kepada ratio. Sedankan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
Beberapa pengertian ideologi :
a. Patrick Corbertt
Ideologi sebagai setiap strktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasinya.
b. Gunawan Setiardja
Ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita – cita hidup.
c. Soejono Soemargono
Ideologi sebagai kumpulan gagasan. ide, keyakinan. kepercayaan menyeluruh dan sistematis yang yang menyangkut politik, sosial, dan budaya, dan agama.
d. S Homby
Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi, dan politik atau yang dipegangi seseorang atau sekelompok orang.
A. Landasa dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan MPR No. XVIII / MPR / 1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/ MPR / 1978 tentang P4 adalah bahwa nilai–nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita – cita normative penyelenggra negara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan ber–Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, yang berpersatuan, berkerakyatan dan yang berkeadilan.
Pancasila sebagai Ideologi nasional berfungsi sebagai cita–cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan diatas. adapun fungsi lain ideologi pancasila adalah sebagi sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelasaian konflik. dapat kiata telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai–nilai bersama yang dapat mempersatukaan berbagai golonga masyarakat Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas pancasila sebagai Ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikutut :
a. Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita–cita normative penyelenggara negara.
b. nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang di sepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesaia.
Ideologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita–citapemikiran, atau nilai–nila, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praktis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi,yaitu sebagai berikut :
a. dimensi idealis, yaitu nilai–nilai dasar dari pancasila memiliki sifat yang sistematis, juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b. dimensi normatif, merupakan nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila yang perlu dijabarkan kedalam sistem norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma–norma kenegaraan.
c. dimensi realistis adalah nilai–nilai pancasila yang maksud diatas harus mampu memberikan cerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
d.
B. Ideologi Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang mempertahankan pancasila sebagai ideologinya.Penetapan pancasila sebagai Ideologi negara Indonesia itu pertama–tama berarti bahwa negara Indonesia di bangun atas dasar moral kodrati (natural morals) oleh karena itu, kita harus tunduk padanya dan wajib membela dan melaksanakannya, baik dalam susunan, maupun dalam kehidupannya (Kirdi Dipoyodo, 1984 : 11, 12).
Dalam rangka perkembangan Ideologi khususnya di Indonesia.ideologi berkembang sesuai dengan kepentingan dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia, diantaranya sebagai ideologi persatuan, ideologi pembangunan, dan ideologi terbuka.
a. Ideologi persatuan sangat penting artinya sejak lahirnya negara RI. Ideologi bertugas dan berfungsi mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi rakyat dan bangsa yang memiliki silap kpribadian yang terdiri tanpa ketergantungan kepada siapapun serta mempertebal kebersamaan dalam kehidupan bangsa. Ideologi persatuan memiliki arti, selain kemerdekaan yang kita raih melalui penggalangan kebersamaan nasib dan seperjuangan, masih diperlukan adanya semangat persatuan yang tinggi sehingga semangat ideologi persatuan perlu diketengahkan dan di tampilkan ksususnya dalam rangka nation and character building.
b. Ideologi Pembangunan, berarti pembangunan ikut dalam memberikan kepada pemerintahan RI kewenanbgandalam mempersiapkan kebijaksanaan dalam wujud cita–cita dan kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional yang dilakukan dengan penyusunan kaidah atau norma–norma penting dalam penunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan.
c. Ideologi terbuka, Mampu bersaing dengan bangsa–bangsa di dunia, melalui ideologi terbuka dikembangkan dinamika kehidupan masyarakat bangsa. membuka wawasan yang lebih luas secara kongkrit serta dapat lebih mudah pemecahan segenap permasalahan yang timbul dengan penyelesaian secara baik dan lebih terbuka dengan berdasrkan atas kesepakatan seluruh masyarakat tanpa paksaan dari luar.
Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai–nilai dan cita–citanya tidak dipaksakan di luar, tetapi berasal dari dalam diri bangsa sendiri, yaitu dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya dengan dasar konsensus seluruh masyarakat dan tidak diciptakan oleh negara. Oleh karena itu, Ideologi terbuka adalah milik semua rakyat sehingga ideologi terbuka bukan hanya dapat di benarkan, melainkan di butuhkan.Ideologi terbuka berbeda denngan ideologi yang datang dari luar yang akan bersifat tidak wajar (artifisial), kurang sedikit dan sedikit banyak terjadi penekanan atau paksaan
Keterbukaan ideologi pancasila didukung oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
a. Tekat bangsa dalam memperjuangkan tercapainya tujuan nasional atau tujuan proklamasi
b. Pembangunan nasional yang teratur dan berkembang pesat
c. Hilangnya ideologi komunis/sosialis sebagai ideologi tertutup.
Hal–hal yang membatasi keterbukaan ideologi pancasila adalah sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang mantab
b. Tetap berlakunya larangan terhadap paham komunis di Indonesia
c. adanya pencegahan atas pengembangan ideologi liberal di Indonesia dan
d. pancegahan terhadap gerakan ekstrem dan paham–paham lain yang bisa mengoyahkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa.





BAB IV
REFORMASI
4.1 Pengertian, Tujuan, dan Syarat Reformasi
1. Pengertian Reformasi
Reformasi berasal dari kata “ reformation ” dengan kata dasar “ reform “ yang memiliki arti perbaikan, perbaharuan, memperbaiki, dan menjadi lebih baik.(Kamus Inggris – Indonesia , An English – in – Indonesia Dictionory, oleh Jhon M. Echol dan Hasan Shadily (2003).
Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan yang lebih baik dengan cara ulang hal–hal yang menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi yaitu sebagai berikut :
a. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menentukan nilai – nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan kontri busi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita – cita seluruh masyarakat bangsa
c. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
d. Menghapus dan menghilangkan cara – cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntunan reformasi seperti KKN, Kekuasaan sewenang – wenang / otoriter,penyimpangan dan penyelewengan yang lain.

3. Syarat – Syarat Reformasi
Adapun ketentuan atau syarat – syarat reformasi bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut :
a. Telah menjadi penyelewengan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang – undangan dan hukum
b. Penyelenggaraan negara telah menggunakan kewenangannya secara semena – mena / otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan – tindakan yang sangat merugikan dan menekankan kehidupan rakyat keseluruhan.
c. Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat kerisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus menerus.
d. Perlunya langkah – langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hidup hajat rakyat banyak.
e. Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara pancasila.

4. 2 Dampak Reformasi
1. Dampak Positif
Dampak positif repormasi dapat kita rasakan dan saksikan melalui berita – berita media masa, serta surat kabar, dan internet, maupun pendapat – pendapat pengamat di bidangnya. Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya terdapat kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi dan lain – lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tanaman politik maupun nara pidana politik. Hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu era kebebasan berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru bahwa masyarakat bisa berbuat dan bertindak sesuatu serta melakukan perubahan- perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik, pendobrakan terhadap proses pembodohan yang yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
2. Dampak Negatif
Kebebasan yang berkembang pada masa reformasi seharusnya harus lebih bisa bertanggung jawab dan secara tegas melalui konsep – konsep yang terarah mampu membawa bangsa ini kearah yang lebih baik. Mengingat reformasi melalui pemahaman yang keliru, hal itu akan menimbulakan kekuasaan yang baru tanpa kejalasan tentang bagaimana hukum, kelembagaan negara, serta penyelenggaraan pemerintahan,
Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun kelompok tanpa mengindahkan etika, moral, norma, hukum yang ada. Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun mengontrolnya. Polusi kepentingan justru menambahkan keruwetan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegar. Oleh karena itu, hal – hal seperti ini harus diatasi dan di hapuskan.

4. 3 Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Sebagai suatu paradigma, pancasila merupakan mosel ayau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia porsonal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadi paradigma justru sila –silanya karena justru sila- sila tersebut mengandung sejumlah nilai satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Pancasila sebagai paradigma juga berda pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidangkehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial bdaya, dan pertahanan, keamanan, juga di dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi serta hukum dan hak asasi manusia, disamping yang lain.





BAB V

HAK ASASI MANUSIA

5. 1 Sejarah Hak Asasi Manusia
Setiap negara yang berdaulat pada dasarnya memiliki perkembangan hak asasi manusia yang sam satu dengan yang lain. Adpun letak perbedaanya disebabkan oleh latar belakan ideologi, budaya, dan paham kebangsaan sehingga berpengaruh lanngsung pada upaya pengembangan, penataan, maupun pelaksanaan hak asasi manusia di suatu negara.
Hak asasi manusia muncul atas sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tiranisehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal dan dihasilkan setelah pasca- perang dunia ke II yang majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948, sedangkan munculnya deklasi Universal HAM disebabkan banyaknya kejadian diluar perikemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan HAM adalah mempertahankan hak – hak dasar manusia yang mutlak di miliki oleh setiap manusia sebagai individu sejak lahir hingga mati.


5. 2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia ( HAM ), antara lain sebagai berikut :
a. Droit de I’ home ( Perancis )
b. Human right ( Inggris )
c. Mensen rechten ( Belanda )
Dalam salah satu Dokumen PBB, kita menemukan arti hak asasi manusia, yaitu ” human right could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we connot live as human being “
Dalam arti bahasa Indonesia adalah hak – hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusua tidak bisa hidup tanpa adanya hak – hak tersebut.
Beberapa pendapat dari pakar hukum Indonesia tentang HAM, diantaranya sebagai berikut :
1. Prof. Dardji Darmodihardjo
Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar atau hak – hak pokok yang dibawh oleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
2. Prof. Padmo Wahyono
Hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.


5.3 Jenis Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangannya HAM dapat digolongkan dalam berbagai jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi ( personal rights )
b. Hak asasi ekonomi ( property rights )
c. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( right of legal equlity )
d. Hak asasi politik ( polical right )
e. Hak asasi social dan kebudayaan ( social dan cultural right )
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuantata cara peradilam dan perlindungan ( procedural right )
g. Hak untuk membangun ( right to development )







BAB VI

UNDANG – UNDANG DASAR 1945

6. 1 Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sangat erat kaitannya dengan proklamasi maupun dengan pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita – cita proklamsi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 juga memuat asas – asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Selain itu, juga mengandung penjelasan yang rinci tentang cita – cita luhur proklamasi ( declaration of independence ) dari bangsa Indonesia dan menjadi satu rangkaian dalam proklamasi 17 Agustus 1945. cita – cita bangsa Indonesia dalam mewujudakan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang setiap warga negarahidup atas dasar saling menghargai dan saling hormati serta menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamsi kemerdekaan RI merupakan pencetusan atas semangat pancasila sebagai titik kulmunasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.
Pembukaan UUD 1945 sebagi pokok kaidah negara yang fundamental memiliki arti, antara lain, sebagai berikut :
1. sumber hukum dari UUD ( 1945 ) karena pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
2. menurut teori hukum, yang meletakan dasar negara adalah PPKI, yang menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. pembentuk negara ( PPKI ) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawarataaaan Perwakilan ( MPR ), sedangkan pemerintah yang dan MPR hanya merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
4. secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah / dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya sehingga pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara ( PPKI ) yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

6. 2 Pokok Pikiran pada Pembukaan UUD 1945
Adapun pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai – nilai pancasila terdiri atas empat pokok pikiran, yakni :
a. Negara persatuan
Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesiadengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan memiliki arti
 negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia,
 negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan, dan
 negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa. yang akhirnya mewajibkan dalam penyelenggaraan negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun perseorangan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak di bentuknya Negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dari Sabang sampai merauke. Dengan didasarkan bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Negara berkedaulatan rakyat
Baerdasarkan atas kerakyatandan permusyawaratan / perwakilan. artinya yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah / perwakilan.
d. Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusian yang adil dan beradab
Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Tang Tunggal
Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menmghormati dengan segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Sementara undang – undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara untuk memelihara buai pekerti. kemanusian yang luhur, dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.

6. 3 Pragraf –Pragraf dalam Pembukaan UUD 1945
Mengenai pengertian dari paragraf 1 sampai dengan paragraf IV dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Paragraf Pertama
” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan. ”
Disini mengandung pengertian bahwa Indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan dalam menyelami masalah mendalam tentang pernyataan bahwa keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnya karena makna kodrati harus mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan peri keadilan. Perikemanusiaan dan perikeadilan mengandung makna filosofis, yang dasar perikemanusiaan dan perikeadilan keduanya berkembang atas dasar kepentingan bersama rakyat indonesia dan antar bangsa sehingga jelas bangsa indonesia menolak penghisapan atas manusia oleh manusia dan atas bangsa oleh bangsa yang lain. Dengan demikian, perlunya menjaga hubungan antar individu dan masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak yang seluas – luasnya kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat bangsa secara seimbang dan harmonis.
2. Paragraf Kedua
” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
Ditinjau dari paragraf kedua ini bahwa kemerdekaan Indonesia itu bukanlah suatu hadiah ataupun pemberian dari penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia. Naegara Indonesia merdeka yang bercita – citakan memiliki sifat – sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berdasarkan asas kebebasan baik terhadap bangsa negara sendiri maupun terhadap negara – negara yang lain dalam arti bebas bertanggung jawab. Bersatu dalam arti bersatunya seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai Merauke.adil dalam arti keadialan yang nyata dalam lingkuo negara maupun dunia luar. Sedangkan mmakmur adalah setiap orang harus dapat mencapai kehidupan berkesejahteraan yang layak bagi kemanusiaan lahir, batin, jasmani, dan rohani.
3. Paragraf Ketiga
” atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan di dorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Disini bukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyrakat bangsa ini meyakini akan ridho serta izin dari tuhan yang maha kuasamemberikan restunya atas segenap usaha yang sungguh – sungguh dan keinginan yang benar untuk menjadi bangsa yang merdeka.
4. Paragraf Keempat
” kemudaian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Inti pokok paragraf keempat adalah tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Perihal tujuan negara
b. Perihal diadakanya undang – undang dasar
c. Perihal bentuk negara, dan
d. Perihal asas dasar kerohanian ( falsafah ) negara.
BAB VII
PERUBAHAN UNDANG – UNDANG
DASAR 1945

7. 1 Perubahan / Amandemen UUD 1945
Sesuai dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan dalam bangsa dan negara di Indonesia, sejak masa reformasi telah menimbulkan pemikiran yang serius dari bangsa dan negara Indonesia untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam rangka pelaksanaan penyelemggaraan hidup bernegara, termasuk jalannya ketata negaraan, bangsa Indonesia telah mengalami momen sejarah baru, yaitu reformasi. Tepatnya ter jadi sekitar tahun 1998 setelah tumbangnya pemerintahan orde baru yang sebelumnya telah berlangsung selama lebih kurang 32 tahun.
Bangsa Indonesia telah menginginkan terbentuknya suatu sistem kehidupan berbangsa, bernegara yang baru, dan demokratis dengan menetapkan kedaulatan rakyat pada posisi kedaulatan tertinggi.
Sebenarnya para penyusun dan perumus undang – undang dasar 1945 pada saat itu telah menyadari bahwa undang – undang dasar 1945 masih belum lengkap dan tidak sempurna, mengingat pada saat perumusan / penyusunanya dalam waktu yang sangat sempit dan serba tergesa – gesah sehingga undang – undang dasar belum memiliki mekanisme atau sistem chek and balance ( pengawasan dan keseimbangan ) antar lembaga negara yang ada.
Kemudian, dengan munculnya pemikiran reformasi di bidang konstitusi maka dimulailah perubahan terhadap UUD 1945 dan berjalan sebanyak empat kali, yaitu perubahan pertama pada tanggal 19 oktober 1999, kedua tanggal 18 agustus 2000 , ketiga tanggal 10 oktober 2001, dan keempat tanggal 10 agustus 2002.

7. 2 Proses Perubahan UUD 1945
1. Perubahan Pertama
Perubahan pertama meliputi, sebagai berikut :
a. Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden, dan
b. Hak membentuk undang – undang yang dulu ada ditangan presiden dan sekarang ada pada DPR, sedang presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR.
2. Perubahan Kedua
Perubahan kedua meliputi, antara lain sebagai berikut :
a. pemerintahan daerah
b. keanggotaan, fungsi, hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR.
c. Wilayah negara
d. Warga negara dan penduduk negar RI
e. Hak asasi manusia,
f. Pertahanan keamanan negar,
g. Mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
3. Perubahan Ketiga
Perubahan ketiga meliputi, antara lain sebagai berikut :
a. pelaksaanaan kedaulatan,
b. negara Indonesia adalah negara hukum
c. kedudukan dan kewenangan MPR,
d. jabatan presiden dan wakil presiden,
e. tata cara pemilihan presiden dan / wakil presiden secara langsung oleh rakyat,
f. pemberhentian presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatan,
g. pembentukan lembaga negara baru, seperti mahkama konstitusi ( MK ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ),dan Komisi Yudisal ( YK ),
h. pengaturan penambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), dan
i. pemilihan umum
4. Perubahan Keempat
Perubahan keempat meliputi, hal berikut antara lain sebagai berikut :
a. Keanggotaan MPR
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
c. Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
d. Kewenangan presiden
e. Keungan negara dan bank sentral
f. Pendidikan dan kebudayaan nasional
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat
h. Fakir miskin dan sistem jaminan sosial
i. Peraturan peralihan dan aturan aturan tambahan,
j. Kedudukan penjelasan UUD 1945.

7. 3 Ketatanegaraan RI Sebelum dan Sesudah perubahan UUD 1945
Akan dibahas khususnya tentang kedudukan, susunan, dan tugas kewenagan MPR RI.
A. Sebelum Perubahan UUD 1945
Dikenal MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, juga sebagai pelaku / pelaksanaan kedaulatan rakyat negara RI.
Seperti tersebut pada pasal 1 ayat ( 2 ), UUD ( lama ) bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain itu masih terdapat kelembagaan negara yanng lain, yang pada sst itudisebut lembaga tinggi negara, diantaranya adalah DPR., BPK, DPA, dan MA
Adapun susuna MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan, yang anggota DPR dipilih melalui pemilu, sedangkan anggota utusan daerah dan utusan golonganberdasarkan pengangkatan.
Tugas dan kewenagan MPR RI, menurut pasal 3, UUD 1945 ( lama ) adalah menetapkan undang – undang dasar dan garis besar haluan negar ( GBHN ).


B. Sesudah Perubahan UUD 1945
Sebagai kelembagaan negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinngi negara dan hannya sebagai lembaga negara, sepertinya juga DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Dalam pasal 1 ayat ( 2 ) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar sehingga tampaklah bahbwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku / pelaksana kedaulatan rakyat.
Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), yang semuanya direkrut melalui MPR.
Perlu dijelaskan bahwa susunan ketatanegaran dalam kelembagaan negara jugamengalami perubahan, dan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga negara yang hapus maupun lahir baru, yaitu sebagai badan legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, badan eksekutif presiden dan wakil presiden, sedangkan badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkama Konstitusi ( MK ) sebagai lembaga baru, Mahkama Agung ( MA ) dan Komisi Yudisal ( KY ) juga lembaga baru. Lembaga negara lama yang hapus adalah Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ). Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya / dan sejajar.
Tagas dan kewenangan MPR RI, sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan ketiga ).
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan / wakil presiden.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang – undang dasar ( impeachment ).















BAB VIII
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
8. 1 Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu
a. pengertian secara bahasa atau etimologis, dan
b. pengertian secara istilah atau terminogis.
1. Pengertian Etimonologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. jadi, secara bahasa demos - cratein atau demos – cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adlah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.Tambahan lagi, meskipun ada keterlambatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan para budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Bila kita tinjau keadaan di Yunani pada saat itu, tampak bahwa ” rakyat ikut secara langsung ”. karena keikutsertaannya yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi swcara langsung.
Disebabkan adnya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang tweus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti diatas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.
a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang jumlah banyak sulit dilakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang – orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang – undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Untuk negara – negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain:
a. penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan;
b. masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak;
c. setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri – sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karna itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat dan orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan hukum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasrkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
c. Menurut International Comission For Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik diselenggarakn oleh warga negara melalui wakil – wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.


d. Menurut C. F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahhwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan – tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada suatu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyata dan untuk rayat ( Government of the people , by the people, and for the people ).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekusaan tertinggi dalam negara demokrasi.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan negara adalah pemerintah, tetapi hakekatnya oramg – orang tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat berati pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan – kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan – kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu dalam negara demokrasi, pemerintah harus berusaha sebaik mungkin agar kebijakan yang dikelurkan adalah berasal dari aspirasi rakyat dan untuk kepentingan rakyat,, pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan diawasi oleh rakyat.
Secara subsatansif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua ( Maswadi Rauf 1997 ), yaitu :
a. kebebasan / pesamaan ( freedom / equlity ) dan
b. kedaulatan rakyat ( people’s sovereignty )
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatas dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan politik. demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan .
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,tanpa dibeda –bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat dan hak hak nya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
dengan konsep kedaulatan rakyat,pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal : pertama,kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan.perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat.pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaiakan hati penguasa.betapa pun niat baik penguasa,jika mereka menapikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama,kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan kedua,yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
8. 2 Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintah
secara klasik,pembagian bentuk pemerintahan menurut plato dibedakan menjadi:

a. monarki
b. tirani
c. aristokrasi
d. oligarki
e. demokrasi
f. mobokrasi/okhlokrasi

Bentuk pemerintahan seperti diatas,sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara.adapun bentuk pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pemerintahan modern menurut nicollo machiavelli.
nicollo machiavelli membedakan bentuk pemerintahan,yaitu
a. monarki adalah pemerintahan yang bersifat kerajaan.pemimpin negara umumnya bergelar raja,ratu,kaisar,atau sultan.
b. republic adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
Pembagian dua bentuk pemerintahan tersebut didasarkan pada cara pengangkatan atau penunjukan pemimpin negara.semua negara didunia ini dapat digolongkan dalam klasifikasi diatas.
8. 3 Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua(Huntington,2001)yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik non demokrasi.termasuk sistem politik non demokrasi adalah :

1. sistem politik otoriter
2. sistem totaliter
3. sistem dektator,
4. rezim,
5. militer
6. rezim satu partai
7. monarki absolut
8. dan sistem komunis

Sistem politik pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip prinsip demokrasi sistem politik kediktatoran adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip prinsip kediktatoran atau otoritarian .umumnya dianggap bahwa prinsip prinsip kediktatoran atau otoritarian adalah lawan dari prinsip prinsip demokrasi.
sukarna dalam buku demokrasi Vs kediktatoran (1981) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip prinsip dari otoritarian atau kediktatoran.adapun prinbsip prinsip dari sistem politik demokrasi,sebagai berikut:
a. pembagian kekuasaan :kekuasaan exklusif,legislatif.dan yudikatif berada pada badan yang berbeda:
b. pemerintahan konstitusional
c. pemerintahan berdasarkan hukum(rule off law)
d. pemerintahan mayoritas
e. pemerintahan dengan diskusi
f. pemilihan umum yang bebas
g. partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. manejemen yang terbuka
i. pers yang bebas
j. pengakuan terhadap hak hak minoritas
k. perlindungan terhadap hak asasi manusia
l. peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. pengawasan terhadap administrasi Negara\
n. mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik perintah
o. kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaaan dari lembaga manapun
p. penetapan pejabat pemerintahan dengan merit sysem bukan poll system
q. penyelesaian secara damai bukan dengan cara kompromi
r. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas – batas tertentu
s. konstitusi / UUD yang demokratis
t. prinsip persetujuan
8. 4 DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah – kaidah atau prinsip – prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
a. tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa nondemokratis ke penguasa demokrasi
b. tahapan kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertib politik demokrasi
c. tahapan ketiga adalah konsoludasi demokrasi
d. tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik negara.
Demokratisasi juga berarti penegakan nilai – nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai – nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. nilai – nilai tersebut antara lain, kebebasan, menghormati orang lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan. dan semua itu dianggap baik dan positif bagi setiap warga.
ciri–ciri demokratisasi :
a. berlangsung secara evalusioner
b. proses perubahan secara persuasif bukan koeresif
c. proses yang tidak perna selesai
8.5 Demokrasi di Indonesia
A. Demokrasi Desa
Bangsa indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan, ditingkat bahwa, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi di tingkat atas. indonesia pada masa lalu adalah feodal.menurut Mohamad Hatta dalam padmo Wahyono ( 1990 ), desa – desa Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembung desa. itulah yang disebut ” demokrasi asli ”
Demmokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu sebagai berikut :
a. rapat
b. mupakat
c. gotong royong
d. hak mengadakan protes bersama
e. hak menyingkir dari kekuasaan raj absolut




Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. namun kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu sebagai berikut :
a. demokrasi dibidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi dan
c. demokrasi di bidang sosial

B. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai berikut :
1. cita – cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan maenilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian dan totalitarian. jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasidi Indonesia. Nilai – nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar – pilar demokrasi modern.
nilai – nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut :

a. kedaulatan rakyat
b. republik
c. negara berdasarkan hukum
d. pemerintahan yang konstitusional
e. sistem perwakilan
f. prinsip musyawarah
g. prinsip keTuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit sebagai berikut :
1. secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai – nilai pancasila dalam bidang pol,itik, ekonomi, sosial.
2. secara sempit demokrasi pancasila berati kedaulatan rakyat yang dilandaskan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
8. 6 Perkembangan Demokrasi Pancasila
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari priodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Miriiam Budiardjo ( 1997 ) di pandang menurut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut :
a. Masa Republik 1, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b. masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c. masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil
Affan Gaffar ( 1999 ) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. priode masa revolusi kemerdekaan
b. priode masa demokrasi parlementer ( representative democracy )
c. priode masa demokrasi terpimpin ( guided democracy )
d. priode pemerintahan orde baru ( pancasila democracy )
Pelaksanaan demokrasidi Indonesia dapat pula di bagi kedalam priode berikut :
a. pelaksanaan demokrasi masa revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. pelaksanaan demokrasi pada mmasa orde lam terdiri :
masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai tahun 1959
mas demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai tahun 1965
c. pelaksanaan demokrasi masa orde baru tahun 1966 sampai 1998
d. pelaksanaan demokrasi masa transisi tahun 1998 sampai 1999
e. pelaksdanaan demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang
8. 7 Sistem Politik Demokrasi
A. Landasan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sistem politik demokrasi di dasarkan pada nilai prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi yakni mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam :
a. pembukaan UUD 1945 pada alenia ke IV yaitu ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat.......”
b. pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
B. Sendi – Sendi pokok Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sendi – Sendi pokok Sistem Politik Demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut :
a. ide kedaulatan rakyat
b. negara berdasarkan atas hukum
c. benntuk republik
d. pemerintah berdasarkan konstitusi
e. pemerintahan yang bertanggung jawab
f. sistem perwakilan
g. sistem pemerintahan presidensil
C. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Pokok – pokok dalam sistem politik Demokrasi Indonesia yaitiu sebagai berikut :
a. merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintahan pusat terdapat pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom
b. bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensil.
c. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah. ;presiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun.
d. kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
e. parlemen terdiri dari dua ( bikameral ) yaitu DPR dan DPD.
f. pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden
g. system multi partai
h. kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkama agung
i. lembaga negara lainnya adalah badan pemeriksa keungan dan komisi yudisial.
8. 8 Masa Depan Demokrasi
Untuk mempertahankan serta memperlancar proses demokratisasi diperlukan lima kondisi agar demokrasi dapat berkembang diantarnya adalah sebagai berikut :
1. penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan
2. tersedianya kebutuhan – kebutuhan dasar bagi kepentingan survive masyarakat
3. kemapanan kesatuan dan identitas nasional
4. pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi dan rasa tanggung jawab kolektif masyarakat
5. rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik secara efisien.
6. pengakuan yang berkelanjutan dari negara demokratis terhadap praktik demokrasi.
8. 9 Pendidikan Demokrasi
Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan ataupun lembaga lembaga negara lain. Demokrasi sejati, memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakat. Demokrasi ternyata memerlukan syarat hidupnya yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai nilai demokrasi tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu lama, berat dan sulit oleh karena itu, secara substansif berdimensi jangka panjang,guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demorasi mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikat nya adalah sosialisasi nilai nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berprilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai nilai demokrasi., meliputi tiga hal :
1. Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak hak warga masyarakat itu sendiri.
2. Demokrasi adalah sebuah learneng proccess yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain
3. Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasian mentranformasikan nilai nilai demokrasi pada masyarakat.
Namun dan berdasarkan praktik dan pendidikan selama ini, pendidikan kewarganegaraan di indonesia ternyata tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan kewearnegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaeaan mengemban misi, sebagai berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguh nya yaitu civic education.berdasarkan hal ini, pendidikan kewarganegaraan bertugas membinadan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan peranan,tugas,hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.misalnya,pendidikan kewarganegaraandimunculkan dalam pelajaran civis (kurikulum 1957/1962)pendidikan kemasyarakatan yang merupaka integrasi sejarah ,ilmu bumi dan kewarganegaraan (kurikulum 1964)pendidikan kewarganegaraan,negara yang merupakan perpaduan ilmu bumi,sejarah indonesia,dan civics (kurikulum 1968/1969) dan ppkn(1994).
b. Pendidikan kewargabegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter.dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa yang bersangkutan.contoh:pendidikan kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran pmp (1975/1984)pelajaran ppkn (kurikulum 1994).diperguruan tinggi diberikan mata kuliah pendidikan pancasila dan filsafat pancasila.
c. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara.pendidikan kewarganegaraan bertugas membentuk peserta didik agar memiliki kesadaran bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman.contoh,diberikanya mata kuliah kewiraan diperguruan tinggi.
d. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik) pendidikan kewarganegaraan mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara.dengan pendidikan kewarganegaraan,akan ada sosialisasi,dan penyebarluasan nilai nilai demokrasi pada masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Setijo Panji. Pendidikan Pancasila Perspektif Perjuangn Bangsa. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
Winarwo. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Askar, 2007
Kaelan DR. M. S. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma 2002
Ismail Suny. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta : Askara Baru, 1980
Sujiyanto Muhlisin. Praktik Belajar Kewarganegaraan. Jakarta : Ganeca exact 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar